Semua PNS Sumringah, Tangan Kanan Jokowi Resmi Tetapkan Tanggal Ini Jadi Hari Pencairan THR PNS, Segini Besaran yang Akan Didapat PNS Golongan I-IV

By Aullia Rachma Puteri, Minggu, 18 April 2021 | 11:45 WIB
Semua PNS Sumringah, Tangan Kanan Jokowi Resmi Tetapkan Tanggal Ini Jadi Hari Pencairan THR PNS, Segini Besaran yang Akan Didapat PNS Golongan I-IV (Kompas.com)

Nakita.id - Buat PNS, THR (Tunjangan Hari Raya) adalah satu hal yang dinanti-nantikan.

Di masa pandemi yang masih terus bergulir, para PNS resa. Takut nasib THR PNS bakal seperti tahun lalu.

Dan akhirnya keresahan ini terjawan sudah. Pemerintah sudah tentukan tanggal pencairan THR PNS seluruh Indonesia.

Kabar baik ini diumumkan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso pada Kamis (15/04).

Baca Juga: Bak Potong Habis Urat Malunya Sendiri, Nissa Sabyan Bukannya Klarifikasi Malah Lakukan Hal Tak Terduga Ini untuk Kembalikan Nama Baiknya, Netizen Geram: Penampilan Rohani Kelakuan Roh Halus!

Susiwijono Moegiarso bahkan sudah menyampaikan langsung kabar baik ini pada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Usai bertemu dengan Sri Mulyani, Susiwijono Moegiarso sepakat bahwa H-10 Hari Raya Idul Fitri adalah jadwal pencairan THR PNS seluruh Indonesia.

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Lalu tanggal berapa kira-kira yang menjadi tanggal pencairan THR PNS? Mari kita hitung Moms.

Kalau kita lihat kalender tahun 2021, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 13 Mei mendatang.

Maka, kita tarik 10 hari sebelum tanggal 13 Mei.

Dapatlah tanggal 3 Mei adalah hari pencairan THR PNS.

Meski begitu, Menteri Perekonomian dan Menteri Keuangan belum pasti jelaskan kapan tanggalnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Menaker Ida Fauziyah Pastikan THR untuk Karyawan Swasta Pencairannya Tak Seperti Tahun Lalu, Ini Jadwal Pencairannya

Mengingat untuk menentukan Hari Raya Idul Fitri, pemerintah masih harus menunggu sidang isbat.

Tanggal ini hanya perkiraan menurut kalender 2021 yang menjelaskan bahwa tangga 13 Mei merupakan jatuhnya Hari Raya Idul Fitri.

Besaran THR PNS

Ilustrasi PNS

Yang jadi pertanyaan selanjutnya, berapa besaran THR PNS yang akan diterimakan?

Besaran THR PNS nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. 

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: PNS Patut Berbahagia, THR dan Gaji ke-13 Tahun 2021 Akan Dibayar Penuh, Ini Prediksi Tanggal Cairnya

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200