Nakitaid - Bulan Ramadan sudah berjalan 2 hari dan 28 hari lagi kita merayakan Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.
Saat lebaran nanti THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hal yang dinanti-nantikan.
Para Menteri saat ini sedang mengatur jadwal pencairan THR.
Salah satunya adalah Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Baca Juga: PNS Patut Berbahagia, THR dan Gaji ke-13 Tahun 2021 Akan Dibayar Penuh, Ini Prediksi Tanggal Cairnya
Ida Fauziyah gerak cepat agar nasib THR karyawan swasta tak lagi seperti tahun lalu.
Kalau tahun lalu kita tahu pembayaran THR karywan swasta sempat mendapat kelonggaran dari Menteri Ida karena sedang terjadi pandemi.
Tapi karena tahun ini masih dalam suasana pandemi karyawan swasta masih harap-harap cemas soal ketentuan pencairan THR.
Kekhawatiran itu terjawab dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021, Ida memberikan perintah untuk membayarkan THR karyawan secara utuh.