Sabar Ya, Jadwal Pencairan THR PNS Pusat dan Daerah Ternyata Tak Serentak, Sri Mulyani Pastikan Tanggal Segini Semua PNS Terima THR

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 29 April 2021 | 10:15 WIB
Sabar, jadwal THR PNS Pusat dan Daerah ternyata berbeda. Ini jadwalnya ((KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN))

Nakita.id - Ramai THR PNS cair pada Rabu (28/04) kemarin. Apa PNS satu Indonesia sudah dapat THR PNS?

Nyatanya, masih banyak PNS yang belum terima THR atau Tunjangan Hari Raya.

Kejadian ini tentunya bikin geger PNS satu Indonesia apalagi Sri Mulyani sendiri yang bilang kalau tanggal 28 April menjadi awal THR PNS cair.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, THR ini memang dinantikan oleh seluruh PNS.

Baca Juga: Hore! Hari Ini THR PNS Cair, Segera Cek ATM Masing-masing karena PNS Satu Indonesia Harusnya Dapat THR Segini

Karena THR PNS ini adalah hak yang harus dibayarkan pemerintah.

THR atau Tunjangan Hari Raya ini memang wajib dikeluarkan saat hari raya besar tiba, seperti Hari Raya Idul Fitri ini.

Dan tahun pencairan THR juga dinantikan oleh PNS karena pembayarannya beda seperti tahun lalu.

Kalau tahun lalu karena kita masih menghadapi pandemi Covid-19 yang cukup tinggi, THR PNS mendapat potongan banyak.

Tapi tahun ini Sri Mulyani sudah berjanji bahwa akan membayarkan THR PNS secara utuh tanpa adanya potongan seperti tahun lalu.

Lalu, kapan sebenarnya jadwal pencairan THR PNS?

Setelah mendapat informasi lebih jelas dari tangan kanan Jokowi, ternyata pencairannya tak berbarengan.

Jadi PNS pusat dan daerah tak serentak, bertahap.

Baca Juga: Semua PNS Sumringah, Tangan Kanan Jokowi Resmi Tetapkan Tanggal Ini Jadi Hari Pencairan THR PNS, Segini Besaran yang Akan Didapat PNS Golongan I-IV

Tapi memang pencairan sudah dimulai sejak 28 April kemarin.

"THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap," kata Menkeu Sri Mulyani dilansir dari Kompas.com, Rabu (28/4/2021).

Jadi yang belum terima THR PNS harap bersabar ya, masih ada waktu sampai 3 Mei mendatang.

THR PNS yang akan dibayar

Ilustrasi THR PNS

Sesuai Peraturan Pemerintah, pembayaran THR PNS adalah gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Tapi untuk tunjangan setiap PNS berbeda-beda.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. 

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: Dijanjikan Cair dalam Waktu Dekat oleh Menkeu Sri Mulyani, Sebagian PNS di Kota Ini Justru Masih Gigit Jari Menunggu THR Padahal Idul Fitri Sudah di Depan Mata, Kok Bisa?

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200