Vaksin Haram atau Halal? Moms, Cari Tahu Jawabannya Di Sini, Dari MUI

By Fadhila Auliya Widiaputri, Senin, 12 Februari 2018 | 15:24 WIB
Pro kontra halal tidaknya kandungan vaksin ()

Nakita.id - Arifianto, dokter spesialis anak sekaligus penulis buku ‘Pro Kontra Imunisasi’ tak menampik kenyataan bahwa gelatin yang berasal dari kulit dan kuku babi digunakan dalam proses pembuatan vaksin.

Akibat penggunaan gelatin inilah terjadi pro kontra di masyarakat terkait halal tidaknya kandungan di dalam vaksin.

Meski begitu, Arifianto mencoba menjelaskan alasan dibalik penggunaan bahan yang dianggap tidak suci dan haram tersebut.

 “Penggunaan gelatin dalam proses pembuatan vaksin bermanfaat sebagai stabilizer untuk melindungi bahan aktif dari kerusakan selama proses pembuatan, penyaluran, dan penyimpanan vaksin,” ujar anggota dari Satuan Petugas Kejadian Luar Biasa Ikatan Dokter Anak Indonesia (Satgas KLB IDAI) ini.

BACA JUGA: Diet Sering Gagal? Moms, Pasti Sering Lakukan Hal Sepele ini

Di Indonesia, aturan halal tidaknya kandungan di dalam vaksin telah diatur dalam surat keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2016 tentang imunisasi.

Dalam keputusan kedua tentang ketentuan hukum, MUI menegaskan bahwa vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.

Selain itu, MUI juga menegaskan vaksin yang berbahan haram dan atau najis hukumnya haram.

“Jika dikaitkan dalam hal penggunaan gelatin. Maka memang benar jika vaksin yang menggunakan bahan dari hewan atau di sini dimaksud dari babi maka prinsipnya dikatakan haram,” tegas Arifianto.

Namun Arifianto menegaskan kembali, dalam surat keputusan MUI tersebut juga dituliskan bahwa penggunaan bahan dari bahan yang najis diperbolehkan dengan beberapa syarat.

BACA JUGA: Bila Salah Pilih SPF Picu Masalah Kulit, Ini Aturannya Menurut Dokter