Nakita.id - Arifianto, dokter spesialis anak sekaligus penulis buku ‘Pro Kontra Imunisasi’ tak menampik kenyataan bahwa gelatin yang berasal dari kulit dan kuku babi digunakan dalam proses pembuatan vaksin.
Akibat penggunaan gelatin inilah terjadi pro kontra di masyarakat terkait halal tidaknya kandungan di dalam vaksin.
Meski begitu, Arifianto mencoba menjelaskan alasan dibalik penggunaan bahan yang dianggap tidak suci dan haram tersebut.
“Penggunaan gelatin dalam proses pembuatan vaksin bermanfaat sebagai stabilizer untuk melindungi bahan aktif dari kerusakan selama proses pembuatan, penyaluran, dan penyimpanan vaksin,” ujar anggota dari Satuan Petugas Kejadian Luar Biasa Ikatan Dokter Anak Indonesia (Satgas KLB IDAI) ini.
BACA JUGA: Diet Sering Gagal? Moms, Pasti Sering Lakukan Hal Sepele ini
Di Indonesia, aturan halal tidaknya kandungan di dalam vaksin telah diatur dalam surat keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2016 tentang imunisasi.
Dalam keputusan kedua tentang ketentuan hukum, MUI menegaskan bahwa vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.
Selain itu, MUI juga menegaskan vaksin yang berbahan haram dan atau najis hukumnya haram.
“Jika dikaitkan dalam hal penggunaan gelatin. Maka memang benar jika vaksin yang menggunakan bahan dari hewan atau di sini dimaksud dari babi maka prinsipnya dikatakan haram,” tegas Arifianto.
Namun Arifianto menegaskan kembali, dalam surat keputusan MUI tersebut juga dituliskan bahwa penggunaan bahan dari bahan yang najis diperbolehkan dengan beberapa syarat.
BACA JUGA: Bila Salah Pilih SPF Picu Masalah Kulit, Ini Aturannya Menurut Dokter
Pertama, digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat.
Kedua, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci.
Ketiga, adanya keterangan tenaga media yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.
Adapun masih dalam surat keputusan yang sama dijelaskan, yang dimaksud kondisi al-dlarurat adalah kondisi keterpaksaan yang apabila tidak diimunisasi dapat mengancam jiwa manusia.
Sedangkan yang dimaksud kondisi al-hajat adalah kondisi keterdesakan yang apabila tidak diimunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang.
BACA JUGA: Setelah Diet Keto, Kini Hadir Flu Keto. Yuk Kenali Gejalanya
Dengan begitu, Afirianto menyakinkan bahwa penggunaan gelatin di dalam proses pembuatan vaksin dapat dikatakan halal.
“Jika kita membaca secara keseluruhan surat keputusan MUI, sebenarnya dapat dipastikan bahwa penggunaan gelatin dalam proses pembuatan vaksin itu dikatakan halal. Sebab belum ada bahan untuk menggantikan fungsi gelatin di dalam vaksin,” ujarnya menegaskan.
Tak hanya di Indonesia, para ahli ulama di negara lain pun telah memperbolehkan penggunaan bahan haram atau najis seperti gelatin dalam proses pembuatan vaksin.
Sebab mereka menganut kaidah istihalal, yaitu patokannya bukanlah pada benda asalnya melainkan pada sifatnya yang terkandung pada benda tersebut saat itu.
“Ulama timur tengah menggunakan kaidah istihalah atau transformasi, yaitu ketika gelatin dari babi digunakan sebagai stabilizer yang memiliki manfaat dan sudah berubah bentuk total. Sehingga dapat menjadi tidak haram.
Hal ini sama seperti perubahan khamr atau alkohol menjadi cuka untuk masakan,” jelas Arifianto.
BACA JUGA: Waspada, Menurut Penelitian Perabot Ini Dapat Sebabkan Kanker
Arifianto juga menjelaskan bahwa penggunaan gelatin tidak dilakukan disemua proses pembuatan vaksin.
“Kandungan gelatin hanya ada beberapa vaksin. Itu pun pada vaksin impor. Vaksin di Indonesia atau produk dari Bio Farma itu tidak menggunakan bahan tadi (gelatin),” ujarnya saat ditemui di Media Workshop yang bertema Towards a Leading Lifescience Company di Cirebon, Rabu (7/2).
Dalam kesempatan yang sama, Novilis Sjafri Bachtiar, Kepala Divisi Surveilens dan Uji Klinik Bio Farma mengatakan Bio Farma tengah mengupayakan sertifikasi halal untuk produk vaksin yang dibuat.
Komitmen produsen vaksin milik negara Indonesia tersebut telah dimulai sejak 2016.
“Kami sudah mulai meregistrasi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sudah mulai beberapa tahap, training dari 2016,” ungkapya.
BACA JUGA: Ini Suhu Kamar Terbaik Untuk Tidur, Bisa Bikin Awet Muda Lo, Moms!
Hingga sampai saat ini sertifikasi produk Bio Farma telah sampai tahap simulasi audit dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Setidaknya, sudah ada dua ahli dari LPPOM MUI telah berkunjung ke Bio Farma untuk memberi masukan.
“Kami harus memberikan sistem jaminan halal. Produk bukan hanya tidak mengandung babi. Semua sistem mulai dari bahan baku hingga proses distribusi produk harus dipastikan kehalalannya," jelas Novilia.
Sejauh ini, produk vaksin buatan Bio Farma yang sudah didaftarkan dan memeroleh sertifikat halal adalah vaksin BCG atau vaksin untuk penyakit infeksi tuberculosis (TBC).
“Registrasi untuk sertifikasi halal tidak bisa sekaligus untuk semua produk, harus satu persatu," tambahnya.
BACA JUGA: Waspada, Beberapa Penyakit Ini Sering Menyerang Anak di Malam Hari
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Fadhila Auliya Widiaputri |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR