Langsung Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS dan Non PNS Tanpa Tunjangan Sudah Resmi Cair, Ini Besaran Jumlahnya

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 5 Juni 2021 | 15:15 WIB
Ilustrasi pencairan gaji ke -13 PNS (Gambar Ilustrasi/Pixabay)

Nakita.id - Ada kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Setelah lama dinantikan, akhirnya gaji ke-13 PNS cair.

Pencairan gaji ke-13 tersebut sudah dimulai pada Jumat (4/6/2021).

Kementerian Keuangan juga sudah memastikan pencairan gaji ke-13 tersebut.

"Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 (gaji ke-13 2021) ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto dalam keterangannya, Rabu (03/05).

Baca Juga: PNS Satu Indonesia Tertipu, Bukan 1 Juni Ternyata Tanggal Segini Tangan Kanan Jokowi Janjikan Pencairan Gaji Ke-13

Ia menambahkan, KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerja Kemenkeu untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13.

Setelah itu, permintaan tersebut akan diproses. Untuk pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunannya, Kemenkeu telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dengan total senilai Rp16,3 triliun lebih.

"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan," ungkap Hadi.

Menurut dia, komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Baca Juga: BERITA POPULER: Cara Membersihkan Sisa Nasi di Rice Cooker Jangan Direndam hingga Tangan Kanan Jokowi Resmi Tentukan Tanggal Pencairan Gaji ke-13 PNS

Perlu diketahui, nominal gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Gaji ke-13 bagi pensiunan ASN dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang diterima ASN pada hari ini sesuai PMK Nomor 42/PMK.05/2021:

Gaji ke-13 pimpinan lembaga, eselon, dan non-PNS 

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

Gaji ke-13 PNS pejabat setara eselon:

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat:

Baca Juga: Kabar Baik Buat PNS, Tangan Kanan Jokowi Resmi Tentukan Tanggal Pencairan Gaji Ke-13, Bakal Bareng dengan Gaji Pokok!

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SMA/D1/sederajat:

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan DII/DIII/Sederajat:

 

Gaji ke-13 PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Baca Juga: PNS Satu Indonesia Ketiban Rezeki Nomplok! Tangan Kanan Jokowi Pastikan Gaji Ke-13 Cair Setelah Lebaran, Begini Penjelasan Resminya

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SMA/D1/sederajat:

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan DII/DIII/Sederajat:

 

Gaji ke-13 PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Baca Juga: Hore! Hari Ini THR PNS Cair, Segera Cek ATM Masing-masing karena PNS Satu Indonesia Harusnya Dapat THR Segini

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

(Artikel ini sudah tayang di Nova.id dengan judul: Gaji 13 PNS dan Non-PNS Sudah Cair Tanpa Tunjangan, Segera Cek Jumlahnya!)