Nakita.id - Sebelum diterapkannya PPKM Darurat pada 3 Juli 2020, aturan PPKM Mikro DKI Jakarta sempat diberlakukan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 759 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 39 Tahun 2021 bahkan memperpanjang PPKM Mikro hingga 28 Juni 2021.
Selama PPKM Mikro berlaku, kebijakan work from home (WFH) hanya wajib dilakukan di perkantoran yang berada di daerah zona merah dan oranye Covid-19.
WFH diberlakukan bagi 75 persen karyawan, sedangkan 25 persen sisanya diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Selain itu, dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergiliran.
Kini setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku, terdapat beberapa perbedaan dalam aturan WFH.
Jika pada PPKM Mikro keputusan WFH didasarkan pada status zona penyebaran Covid-19, maka WFH di masa PPKM Darurat diputuskan berdasarkan sektor industrinya.
Dalam dokumen resmi soal PPKM Darurat, pemerintah mewajibkan 100 persen WFH untuk sektor non-esensial.
Untuk sektor esensial, maksimal 50 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat.
Adapun sektor esensial mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sedangkan untuk sektor kritikal, boleh 100 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.
Sektor krtikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Selain itu, keputusan WFH di masa PPKM Darurat juga diperketat dengan adanya penutupan beberapa ruas jalan demi membatasi mobilitas masyarakat.
Begitu pula dengan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental) yang hanya boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70% dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
Meski begitu, baik pada PPKM Mikro dan Darurat ada aturan yang sama berlaku bagi masyarakat yang menjalani WFH.
Yakni, saat WFH tidak diperbolehkan melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | kompas,kontan |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR