Selain itu, keputusan WFH di masa PPKM Darurat juga diperketat dengan adanya penutupan beberapa ruas jalan demi membatasi mobilitas masyarakat.
Begitu pula dengan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental) yang hanya boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70% dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
Meski begitu, baik pada PPKM Mikro dan Darurat ada aturan yang sama berlaku bagi masyarakat yang menjalani WFH.
Yakni, saat WFH tidak diperbolehkan melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.
Source | : | kompas,kontan |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR