Beda dengan Aturan PPKM Mikro DKI Jakarta, Begini aturan Work From Home Selama Masa PPKM Darurat

By Nita Febriani, Selasa, 6 Juli 2021 | 17:00 WIB
Beda aturan PPKM Mikro DKI Jakarta dengan PPKM Darurat (@TMCPoldaMetro)

Jika pada PPKM Mikro keputusan WFH didasarkan pada status zona penyebaran Covid-19, maka WFH di masa PPKM Darurat diputuskan berdasarkan sektor industrinya.

Dalam dokumen resmi soal PPKM Darurat, pemerintah mewajibkan 100 persen WFH untuk sektor non-esensial. 

Untuk sektor esensial, maksimal 50 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Siap-siap Hadapi Kemacetan, Jalanan yang Ditutup di Jakarta Semakin Bertambah Selama PPKM Darurat, Jadi 72 Titik

Adapun sektor esensial mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sedangkan untuk sektor kritikal, boleh 100 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat. 

Sektor krtikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.