Bayak yang Protes Gara-gara Syarat Makan di Tempat Cuma 20 Menit, Mendagri Ungkap Alasannya: 'Mungkin Kedengaran Lucu, Tapi...'

By Gabriela Stefani, Selasa, 27 Juli 2021 | 15:00 WIB
aturan makan di tempat (Pixabay)

"Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif," kata Tito.

Untuk diketahui, PPKM Level 4 diperpanjang selama 8 hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Namun demikian, terdapat beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.

Baca Juga: Aturan PPKM Mikro DKI Jakarta Tak Lagi Berlaku, Begini Peraturan Terbaru untuk Restoran dan Cafe Selama PPKM Darurat

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka," kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Pada PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus. Sementara, pada masa perpanjangan PPKM Level 4, pengunjung boleh makan di tempat.

Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung. Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Jokowi.