Bayak yang Protes Gara-gara Syarat Makan di Tempat Cuma 20 Menit, Mendagri Ungkap Alasannya: 'Mungkin Kedengaran Lucu, Tapi...'

By Gabriela Stefani, Selasa, 27 Juli 2021 | 15:00 WIB
aturan makan di tempat (Pixabay)

Nakita.id - Pandemi covid-19 belum berakhir juga.

Salah satu bentuk pencegahan covid-19 yaitu membatasi mobilitas masyarakat.

Mulai dari diterapkan PSBB hingga PPKM.

Dan kini PPKM dibagi menjadi beberapa level yang ditetapkan berbeda-beda pada sejumlah daerah.

Baca Juga: Cek Sekarang Juga! Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Bisa Mendapatkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta dari Pemerintah

Salah satu bentuk peraturan dalam PPKM ini yaitu perihal makan di tempat.

Saat PPKM kemarin, seluruh tempat makan tidak diperkenankan untuk melayani makan di tempat.

Tetapi kini pengunjung rumah makan sudah bisa makan di tempat.

Hanya saja hanya memiliki waktu 20 menit untuk satu kali makan di tempat makan.

Peraturan ini menunjang pro dan kontra.

Banyak meme ataupun unggahan selebriti di media sosial menyoroti hal ini.

Pasalnya makan dalam waktu 20 menit dianggap terlalu cepat.

Melihat hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun mengutarakan maksud dari pembatasan waktu makan selama 20 menit tersebut.

Menurut Tito, cara tersebut sudah dilakukan oleh banyak negara di luar negeri.

Baca Juga: Kisah Seorang Pemilik Kedai Kopi yang Pilih Dipenjara Daripada Bayar Denda Saat Langgar PPKM, 'Saya Tidak Memiliki Uang'

"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," kata Tito dalam konferensi pers, Senin (26/7/2021).

Menurut Tito 20 menit merupakan waktu yang cukup sehingga bisa bergantian dengan pengunjung lainnya.

"Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," ujarnya.

Tito juga mengintruksikan Satpol PP yang dibantu TNI dan Polri untuk memastikan aturan tersebut berjalan dengan baik.

"Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif," kata Tito.

Untuk diketahui, PPKM Level 4 diperpanjang selama 8 hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Namun demikian, terdapat beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.

Baca Juga: Aturan PPKM Mikro DKI Jakarta Tak Lagi Berlaku, Begini Peraturan Terbaru untuk Restoran dan Cafe Selama PPKM Darurat

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka," kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Pada PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus. Sementara, pada masa perpanjangan PPKM Level 4, pengunjung boleh makan di tempat.

Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung. Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Jokowi.