Ada Kabar Sangat Melegakan, Kini Pengidap Penyakit Jantung Bisa Suntik Vaksin Covid-19, Asalkan Penuhi Syarat Ini

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 7 Agustus 2021 | 17:45 WIB
Pengidap sakit jantung sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19 (Freepik.com)

Namun demikian, rekomendasi penggunaan vaksi AstraZeneca menurut usia dikembalikan pada rekomendasi Badan POM RI.

Untuk bisa mendapat vaksin Covid-19, pasien jantung juga harus memenuhi syarat ini:

Baca Juga: Buat Satu Indonesia Tertipu karena Hoaks yang Meluas Tentang Vaksin, Ahli di Dunia Ungkap Kekuatan Tak Terduga Pasien Covid-19 yang Sudah Vaksin Covid-19

- Pasien gagal jantung kronik yang stabil/ tanpa gejala dalam 3 bulan layak untuk di vaksin;

- Tekanan darah < 140/90 dapat menerima vaksin covid-19;

- Pasien jantung koroner yang sudah dilakukan revaskularisasi lengkap (stent/ bypass) tanpa gejala dalam 3 bulan layak di vaksin.

(Artikel ini sudah tayang di Nova.id dengan judul: Syarat Pasien Sakit Jantung Bisa Dapat Suntikan Vaksin Covid-19)