Ada Kabar Sangat Melegakan, Kini Pengidap Penyakit Jantung Bisa Suntik Vaksin Covid-19, Asalkan Penuhi Syarat Ini

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 7 Agustus 2021 | 17:45 WIB
Pengidap sakit jantung sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19 (Freepik.com)

Nakita.id - Indonesia sedang mempercepat proses vaksinasi Covid-19 agar bisa segera mencapai herd immunity.

Hanya saja, selama ini vaksin Covid-19 tidak diberikan kepada orang dengan komorbid atau penyakit penyerta seperti jantung.

Kabar baiknya, kini pengidap sakit jantung bisa mendapatkan vaksin Covid-19 jika memenuhi syarat ini.

Baca Juga: Apa-apa Butuh Kartu Vaksin, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Banyak Aktifitas yang Jadikan Kartu Vaksin Covid-19 Sebagai Syarat Berkunjung

Utamanya, pasien jantung bisa mendapat vaksin AstraZeneca.

Ketua PP Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) Dr dr Isman Firdaus, SpJP(K), mengingatkan, ancaman Covid-19 lebih berisiko daripada efek samping vaksin Covid-19.

Apalagi saat ini kasus harian Covid-19 di Indonesia masih tinggi.

Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) menyatakan dalam surat rekomendasinya bahwa yang dapat menerima vaksin AZ adalah pasien dengan komorbid kardiovaskular termasuk penyakit:

- jantung koroner

- atrial fibrilasi

- penyakit jantung bawaan

- riwayat typical venus thromboembolism (VTE) seperti deep vein thrombosis (DVT) tungkai atau emboli paru

Baca Juga: Nola Be3 Lakukan Vaksinasi Covid-19 Saat Hamil dan Bagikan Kisahnya, Jangan Sampai Telat, Catat Syarat Ibu Hamil Boleh Menerima Vaksin Covid-19

- adanya trombus intrakardiak serta penggunaan antikoagulan rutin

Sedangkan untuk penyakit ini ada baiknya mendapat vaksin Covid-19 yang lain:

- heparin-induced thrombocytopenia (HIT)

- penurunan kadar trombosit akibat penggunaan heparin

Namun demikian, rekomendasi penggunaan vaksi AstraZeneca menurut usia dikembalikan pada rekomendasi Badan POM RI.

Untuk bisa mendapat vaksin Covid-19, pasien jantung juga harus memenuhi syarat ini:

Baca Juga: Buat Satu Indonesia Tertipu karena Hoaks yang Meluas Tentang Vaksin, Ahli di Dunia Ungkap Kekuatan Tak Terduga Pasien Covid-19 yang Sudah Vaksin Covid-19

- Pasien gagal jantung kronik yang stabil/ tanpa gejala dalam 3 bulan layak untuk di vaksin;

- Tekanan darah < 140/90 dapat menerima vaksin covid-19;

- Pasien jantung koroner yang sudah dilakukan revaskularisasi lengkap (stent/ bypass) tanpa gejala dalam 3 bulan layak di vaksin.

(Artikel ini sudah tayang di Nova.id dengan judul: Syarat Pasien Sakit Jantung Bisa Dapat Suntikan Vaksin Covid-19)