Syarat Naik Pesawat Ada yang Berubah, Beginilah Aturan Perjalanan Luar Kota yang Terbaru Per 11 Agustus 2021

By Gabriela Stefani, Rabu, 11 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Syarat naik pesawat dan perjalanan luar kota (pixabay)

2. Aturan perjalanan di Kabupaten atau Kota di Non Jawa-Bali

Aturan perjalanan ini berlaku untuk semua tingkatan, artinya level 1 hingga 4 di tengah PPKM.

Untuk syarat naik pesawat di luar Jawa-Bali, maka dibutuhkan sertifikat vaksinasi covid-19 dosis I dan hasil PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Sah! PPKM Diperpanjang Sampai 9 Agustus 2021, Pemerintah Akan Luncurkan Bantuan Ini Untuk Masyarakat

Untuk syarat perjalanan darat dan laut, maka dibutuhkan PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk anak-anak di bawah 12 tahun akan ada pembatasan.