Syarat Naik Pesawat Ada yang Berubah, Beginilah Aturan Perjalanan Luar Kota yang Terbaru Per 11 Agustus 2021

By Gabriela Stefani, Rabu, 11 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Syarat naik pesawat dan perjalanan luar kota (pixabay)

 

Nakita.id - PPKM kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Dengan begitu mobilitas masyarakat masih harus diatur demi mencegah penularan virus corona.

Dan dalam perpanjangan PPKM ini ada perubahan aturan naik pesawat yang berlaku sejak 11 Agustus 2021 ini.

Baca Juga: Selain Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Inilah Syarat Lain Masuk Mall di Tengah PPKM yang Diperpanjang

Perpanjangan PPKM ini ini tertuang dalam Surat Ederan (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 20219.

Dan Satgas Covid-19 mengeluarkan pula SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan International pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiko Bakti Bawono Adisasmito menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku per 11 Agustus 2021.

“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini,” ujar Wiku Adisasmito, dalam keterangan tertulis yang dikutp dari kompas.com pada Rabu (11/8/2021).

Aturan perjalanan ini tidak lagi berdasarkan leveling sehingga berlaku untuk daerah level 1 hingga 4.

1. Aturan perjalanan di Jawa-Bali

Untuk syarat naik pesawat Jawa-Bali ada 2 pilihan.

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Harus Bersabar karena PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, Ketahui Sejumlah Aturan Berbeda yang Diterapkan

Bagi calon penumpang pesawat yang baru memiliki sertifikat vaksinasi covid-19 dosis I, maka dibutuhkan hasil negatif dari swab PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi calon penumpang pesawat yang memiliki sertifikat vaksinasi dosis lengkap atau vaksin covid-19 dosis 1 dan 2, maka cukup menggunakan hasil negatif tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan antar kabupaten dan kota dalam Jawa-Bali menggunakan transportasi darat dan laut, maka dibutuhkan sertifikat vaksinasi covid-19 dan hasil negatif swab PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Aturan perjalanan di Kabupaten atau Kota di Non Jawa-Bali

Aturan perjalanan ini berlaku untuk semua tingkatan, artinya level 1 hingga 4 di tengah PPKM.

Untuk syarat naik pesawat di luar Jawa-Bali, maka dibutuhkan sertifikat vaksinasi covid-19 dosis I dan hasil PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Sah! PPKM Diperpanjang Sampai 9 Agustus 2021, Pemerintah Akan Luncurkan Bantuan Ini Untuk Masyarakat

Untuk syarat perjalanan darat dan laut, maka dibutuhkan PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk anak-anak di bawah 12 tahun akan ada pembatasan.