Kabar Bahagia Bagi Seluruh Moms di Indonesia, Aturan Baru PPKM Perbolehkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Masuk ke Mal

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Selasa, 21 September 2021 | 14:00 WIB
Aturan PPKM baru, anak di bawah usia 12 tahun sudah boleh masuk mall (pixabay)

Luhut menyampaikan bahwa kini anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan memasuki mall di 5 kota besar dengan syarat tertentu yang diatur pemerintah.

Keputusan tersebut diambil atas evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap perkembangan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," ungkap Luhut, dikutip dari Kompas.com.

Anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mall

Perubahan aturan ini akan diterapkan di 5 kota besar di Indonesia yaitu, DKI Jakarta, Bandung, DI Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya.

Baca Juga: Aturan Masuk Mal Saat PPKM Ada Perubahan, Ketahui Apa Saja yang Berubah Agar Bisa Masuk Mal dengan Aman

Orang tua atau pendamping yang akan memasuki mall bersama anak di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mall yang berjaga.

Sertifikat vaksin tersebut secara otomatis terdaftar dan tersedia di aplikasi PeduliLindungi yang dapat Kawan Puan unduh di ponsel masing-masing.

Selain itu, Luhut juga menyampaikan bahwa pemerintah adanya pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2.

"Namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," jelas Luhut.

"Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop," tambahnya.