Kabar Bahagia Bagi Seluruh Moms di Indonesia, Aturan Baru PPKM Perbolehkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Masuk ke Mal

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Selasa, 21 September 2021 | 14:00 WIB
Aturan PPKM baru, anak di bawah usia 12 tahun sudah boleh masuk mall (pixabay)

Kini Moms dapat mengajak anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk nonton di bioskop yang terdapat di mall atau pusat perbelanjaan.

Luhut tetap menegaskan kepada masyarakat Indonesia untuk tidak ber-euforia dengan adanya pelonggaran aturan PPKM ini.

Luhut tidak ingin masyarakat akhirnya mengabaikan segala bentuk protokol kesehatan yang sudah diatur oleh pemerintah.

Masyakarat yang memasuki mall atau tempat publik lainnya tetap wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun yang ingin masuk ke mall juga harus mengenakan masker dan mengikuti protokol kesehatan dengan panduan orang dewasa yang mendampingi.

Baca Juga: Akhirnya Ada Secercah Harapan, Kemarin Sempat Tertunda Kini Tangan Kanan Presiden RI Izinkan Sekolah Tatap Muka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Setiap Sekolahan

"Berbagai capaian ini tentu harus kita syukuri. Namun, Presiden mengingatkan agar kita tetap waspada dan hati-hati," tegas Luhut.

"Risiko peningkatan kasus masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu," lanjut Luhut mengingatkan.

Walau kasus Covid-19 di Jawa-Bali sudah menurun, Moms tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

Masyarakat juga harus tetap melakukan vaksinasi Covid-19 karena harapan pemerintah dan tentu juga masyarakat semua adalah vaksinasi dapat menyebar dengan rata dan mengurangi beban kasus positif Covid-19 di negeri ini.

Artikel ini pernah tayang di Parapuan dengan judul Aturan Baru PPKM, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mall di 5 Kota Ini