Nakita.id - Mulai hari ini, 3 November 2021, para penumpang cukup bawa hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebagai salah satu persyaratan untuk naik kereta api (KA).
Hal ini disampaikan oleh VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus.
Aturan ini sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi KA.
Berikut adalah persyaratan lengkap untuk melakukan perjalanan dengan KA, seperti yang dilansir Tribunnews.com (3/11/2021).
1. Penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Kewajiban ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis (berdasarkan keterangan dokter spesialis), dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.
2. Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Untuk penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
4. Pemesanan tiket KA harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.
Penggunaan NIK berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Selain itu, untuk mempermudah calon penumpang melakukan rapid test antigen, KAI juga telah menyediakan fasilitas kesehatan pada 71 stasiun.
"Untuk memudahkan calon penumpang melakukan rapid test antigen, kami telah menyediakan fasilitas kesehatan di 71 stasiun dengan harga Rp 45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah)," kata Joni.
Stasiun yang melayani rapid test antigen untuk calon penumpang KA adalah sebagai berikut.
- Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang
- Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Purwakarta
- Stasiun Cimahi, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis
- Stasiun Brebes, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Cepu
- Stasiun Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Sidareja
- Stasiun Kebumen, Gombong, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempunyangan
- Stasiun Klaten, Purwosari, Sragen, Wates, Madiun
- Stasiun Jombang, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung
- Stasiun Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo
- Stasiun Mojokerto, Bojonegoro, Babat, Kepanjen, Lamongan
- Stasiun Jember, Ketapang, Banyuwangi, Rogojampi, Probolinggo
- Stasiun Kalisetail, Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Rantauprapat
- Stasiun Mambangmuda, Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat
- Stasiun Tebingtinggi, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR