Nakita.id - Menjelang akhir tahun 2021 ini, kebijakan akan pembatasan kegiatan masyarakat mulai dilonggarkan.
Masyarakat sudah kembali bisa beraktivitas seperti semula.
Walaupun begitu, tentu saja dengan beberapa penyesuaian untuk mengurangi peluang penularan Covid-19.
Salah satunya adalah kegiatan belajar mengajar di berbagai sekolah.
Sekarang si Kecil sudah bisa lagi kembali ke sekolah.
Walaupun begitu, peraturan di sekolah ini berbeda-beda, disesuaikan dengan kondisi Covid-19 di daerah tempat tinggal.
Sehingga tidak semua sekolah di Indonesia melaksanakan kegiatan pembelajarannya secara seragam.
Aturan ini ditetapkan oleh Kementrian Dalam Negeri yang diatur dalam Inmendagri nomor 57 tahun 2021.
Sampai saat ini, sebagian besar daerah menjalankan PPKM level 1 hingga 3.
Sudahkah Moms mengetahui aturan apa saja yang disesuaikan selama pembelajaran tatap muka di sekolah?
Tentunya, sekolah berusaha untuk meminimalisir kerumunan di area sekolah.
Beberapa sekolah di Indonesia tidak membuka kantin agar siswa dan siswinya tidak berkerumun di tempat tersebut.
Kapasitas kelas juga wajib dibatasi selama aturan PPKM berlangsung.
Maka dari itu, Moms perlu tahu peraturan mengenai pembelajaran tatap muka selama PPKM level 1 hingga 3.
Aturan ini berlaku bagi Moms yang tinggal di dalam maupun luar Jawa-Bali.