Nakita.id - Menjelang akhir tahun 2021 ini, kebijakan akan pembatasan kegiatan masyarakat mulai dilonggarkan.
Masyarakat sudah kembali bisa beraktivitas seperti semula.
Walaupun begitu, tentu saja dengan beberapa penyesuaian untuk mengurangi peluang penularan Covid-19.
Salah satunya adalah kegiatan belajar mengajar di berbagai sekolah.
Sekarang si Kecil sudah bisa lagi kembali ke sekolah.
Walaupun begitu, peraturan di sekolah ini berbeda-beda, disesuaikan dengan kondisi Covid-19 di daerah tempat tinggal.
Sehingga tidak semua sekolah di Indonesia melaksanakan kegiatan pembelajarannya secara seragam.
Aturan ini ditetapkan oleh Kementrian Dalam Negeri yang diatur dalam Inmendagri nomor 57 tahun 2021.
Sampai saat ini, sebagian besar daerah menjalankan PPKM level 1 hingga 3.
Sudahkah Moms mengetahui aturan apa saja yang disesuaikan selama pembelajaran tatap muka di sekolah?
Tentunya, sekolah berusaha untuk meminimalisir kerumunan di area sekolah.
Beberapa sekolah di Indonesia tidak membuka kantin agar siswa dan siswinya tidak berkerumun di tempat tersebut.
Kapasitas kelas juga wajib dibatasi selama aturan PPKM berlangsung.
Maka dari itu, Moms perlu tahu peraturan mengenai pembelajaran tatap muka selama PPKM level 1 hingga 3.
Aturan ini berlaku bagi Moms yang tinggal di dalam maupun luar Jawa-Bali.
Wajib Moms ketahui, peraturan ini akan berlaku hingga 15 November 2021.
Selanjutnya akan ada aturan terbaru lagi mengenai PPKM, salah satunya mengenai pembelajaran tatap muka.
Melansir dari Kompas.com, berikut adalah aturan mengenai pembelajaran tatap muka khusus untuk wilayah Jawa-Bali yang melaksanakan PPKM level 3:
1. Satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal
2. Khusus untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas maksimal 62 hingga 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan setiap kelas diisi maksimal 5 peserta didik
3. Untuk jenjang PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan setiap kelas diisi maksimal 5 peserta didik
Hingga saat ini, beberapa daerah menerapkan PPKM level 3, baik di dalam maupun luar Jawa-Bali.
Dalam konferensi pers, Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengumumkan setidaknya ada 160 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 3.
Sementara itu peraturan pembelajaran tatap muka di PPKM level 1 dan 2 sama dengan PPKM level 3.
Lalu, bagaimana bagi daerah luar Jawa-Bali?
Untuk daerah di luar Jawa-Bali, peraturan pembelajaran tatap muka dibagi berdasarkan zona wilayah.
Sehingga peraturan sekolah di luar Jawa-Bali ditentukan berdasarkan zona hijau, kuning, merah, atau oranye.
Apa artinya?
Pada wilayah yang mengalami zona hijau, dalam satu wilayah RT terbebas dari Covid-19.
Melansir dari Kompas.com, zona ini dilakukan pengendalian dan pemantauan secara rutin.
Untuk zona kuning, dalam satu wilayah tersebut ditemukan adanya kasus terkonfirmasi positif dalam satu hingga dua rumah.
Keluarga yang terkonfirmasi positif wajib untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Untuk zona oranye, ditemukan adanya satu hingga lima rumah yang penghuninya diketahui terkonfirmasi positif.
Anggota keluarga yang terkonfirmasi positif wajib isolasi mandiri di rumah.
Sementara itu, zona merah diberlakukan apabila ditemukan lebih dari lima rumah yang penghuninya terkonfirmasi positif Covid-19.
Berikut adalah peraturan pembelajaran tatap muka bagi sekolah yang berada di PPKM level 1 dan 2:
1. Untuk zona kuning dan hijau, pembelajaran tatap muka diberlakukan sesuai teknis dari Kemendikbud Ristek
2. Untuk zona oranye, bisa diberlakukan dengan pemberlakuan kapasitas, maksimal sebanyak 50 persen bagi jenjang SD, SMP, SMA atau sederajat dan pendidikan tinggi
3. Jenjang SDLB, SMPLB, SMALB, MALB, dan MILB yang berada dalam zona oranye dibatasi maksimal 62 hingga 100 persen
4. Jenjang PAUD dalam zona oranye maksimal 33 persen
5. Untuk zona merah, wajib dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ)
Sementara itu, untuk yang berada pada PPKM level 3, berikut adalan peraturannya:
1. Kegiatan belajar mengajar boleh dilakukan secara tatam muka maupun jarak jauh
2. Pembatasan untuk SD, SMP, SMA dan sederajat maksimal 50 persen
3. Pembatasan untuk SDLB, SMPLB, SMALB, MALB, dan MILB maksimal 62 hingga 100 persen.
4. Khusus untuk PAUD, maksimal 33 persen
Ketentuan ini dikabarkan akan berakhir saat memasuki minggu ketiga bulan November.
Setelah itu akan ada ketentuan baru lagi mengenai aturan pembelajaran tatap muka.
Maka dari itu Moms wajib untuk mengetahui berita terbaru pembelajaran tatap muka.
Kasus terkonfirmasi Covid-19 memang mengalami penurunan beberapa waktu terakhir.
Namun, melansir dari Kompas.com, ada beberapa peningkatan di beberapa daerah.
Kabar terbaru dari kasus Covid-19 di Indonesia terjadi paling banyak di DKI Jakarta.
Di DKI Jakarta terjadi 95 kasus baru.
Disusul dengan Jawa Barat dengan 77 kasus baru, 65 kasus di Jawa Timur, 59 kasus di Yogyakarta, dan 58 kasus di Jawa Tengah.
Tentu dengan adanya hal ini, artinya protokol kesehatan masih tetap perlu dijalankan.
Persiapkan selalu keperluan untuk anak sehingga ia mampu menjalani kegiatan belajar di sekolah dengan aman.
Gunakan masker jenis KN95 yang memiliki efektivitas filtrasi tinggi.
Untuk alternatif lain, Moms bisa menggunakan masker medis di bagian dalam dan masker kain di bagian luar.
Ingatkan anak untuk sering mencuci tangan saat di sekolah dan selalu membawa handsanitizer.
Itulah tadi peraturan pembelajaran tatap muka di berbagai sekolah yang perlu Moms ketahui.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com,kemendagri.go.id |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR