Untuk zona kuning, dalam satu wilayah tersebut ditemukan adanya kasus terkonfirmasi positif dalam satu hingga dua rumah.
Keluarga yang terkonfirmasi positif wajib untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Untuk zona oranye, ditemukan adanya satu hingga lima rumah yang penghuninya diketahui terkonfirmasi positif.
Anggota keluarga yang terkonfirmasi positif wajib isolasi mandiri di rumah.
Sementara itu, zona merah diberlakukan apabila ditemukan lebih dari lima rumah yang penghuninya terkonfirmasi positif Covid-19.
Berikut adalah peraturan pembelajaran tatap muka bagi sekolah yang berada di PPKM level 1 dan 2:
1. Untuk zona kuning dan hijau, pembelajaran tatap muka diberlakukan sesuai teknis dari Kemendikbud Ristek
2. Untuk zona oranye, bisa diberlakukan dengan pemberlakuan kapasitas, maksimal sebanyak 50 persen bagi jenjang SD, SMP, SMA atau sederajat dan pendidikan tinggi
3. Jenjang SDLB, SMPLB, SMALB, MALB, dan MILB yang berada dalam zona oranye dibatasi maksimal 62 hingga 100 persen
4. Jenjang PAUD dalam zona oranye maksimal 33 persen
5. Untuk zona merah, wajib dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ)
Sementara itu, untuk yang berada pada PPKM level 3, berikut adalan peraturannya:
1. Kegiatan belajar mengajar boleh dilakukan secara tatam muka maupun jarak jauh
2. Pembatasan untuk SD, SMP, SMA dan sederajat maksimal 50 persen
3. Pembatasan untuk SDLB, SMPLB, SMALB, MALB, dan MILB maksimal 62 hingga 100 persen.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com,kemendagri.go.id |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR