Wajib Moms ketahui, peraturan ini akan berlaku hingga 15 November 2021.
Selanjutnya akan ada aturan terbaru lagi mengenai PPKM, salah satunya mengenai pembelajaran tatap muka.
Melansir dari Kompas.com, berikut adalah aturan mengenai pembelajaran tatap muka khusus untuk wilayah Jawa-Bali yang melaksanakan PPKM level 3:
1. Satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal
2. Khusus untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas maksimal 62 hingga 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan setiap kelas diisi maksimal 5 peserta didik
3. Untuk jenjang PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan setiap kelas diisi maksimal 5 peserta didik
Hingga saat ini, beberapa daerah menerapkan PPKM level 3, baik di dalam maupun luar Jawa-Bali.
Dalam konferensi pers, Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengumumkan setidaknya ada 160 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 3.
Sementara itu peraturan pembelajaran tatap muka di PPKM level 1 dan 2 sama dengan PPKM level 3.
Lalu, bagaimana bagi daerah luar Jawa-Bali?
Untuk daerah di luar Jawa-Bali, peraturan pembelajaran tatap muka dibagi berdasarkan zona wilayah.
Sehingga peraturan sekolah di luar Jawa-Bali ditentukan berdasarkan zona hijau, kuning, merah, atau oranye.
Apa artinya?
Pada wilayah yang mengalami zona hijau, dalam satu wilayah RT terbebas dari Covid-19.
Melansir dari Kompas.com, zona ini dilakukan pengendalian dan pemantauan secara rutin.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com,kemendagri.go.id |
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR