Aturan atau persyaratan perjalanan domestik sesuai dengan ketentuan diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.
"Persayaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," demikian tulisan pada Inmendagri tersebut.
Sebelumnya, ketentuan persyaratan perjalanan domestik masih diatur pada Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 2 November 2021 lalu.
Salah satunya adalah persyaratan naik pesawat terbang antar wilayah Jawa dan Bali untuk daerah berstatus level 1-3.
Selain itu, diatur pula tentang syarat perjalanan pesawat terbang yang masuk dan keluar Jawa-Bali.
Rinciannya adalah, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara harus menunjukkan tiga hal sebagai persyaratan.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR