Pertama, wajib membawa dan menunjukkan kartu vaksin.
Kemudian, bagi pelaku perjalanan udara yang masuk dan keluar Jawa-Bali yang sudah divaksin dosis lengkap diminta untuk menunjukkan hasil tes antigen yang diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.
Sementara, bagi pelaku perjalanan udara yang masuk dan keluar Jawa-Bali tapi baru divaksin dosis pertama, diminta menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil pada H-3 sebelum keberangkatan.
Di sisi lain, untuk pelaku perjalanan udara antar wilayah Jawa-Bali, serta sudah divaksin dosis lengkap diminta menunjukkan hasil tes antigen yang sampelnya diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.
Sedangkan, bagi pelaku perjalanan udara antar wilayah Jawa-Bali, serta baru divaksin dosis pertama diminta menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil pada H-3 sebelum keberangkatan.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR