Nakita.id - Pemerintah akhirnya kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali.
Sebelumnya diketahui bahwa, kebijakan diperpanjang hingga 15 November, lalu dilanjutkan lagi hingga 29 November mendatang.
Melansir Kompas.com (16/11/2021), kebijakan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19 Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.
Namun, ada yang berbeda dari Inmendagri yang telah diterbitkan pada Senin, 15 November 2021 kemarin.
Menurut Inmendagri tersebut, tidak ada lagi aturan persyaratan perjalanan domestik seperti sebelumnya.
Aturan atau persyaratan perjalanan domestik sesuai dengan ketentuan diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.
"Persayaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," demikian tulisan pada Inmendagri tersebut.
Sebelumnya, ketentuan persyaratan perjalanan domestik masih diatur pada Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 2 November 2021 lalu.
Salah satunya adalah persyaratan naik pesawat terbang antar wilayah Jawa dan Bali untuk daerah berstatus level 1-3.
Selain itu, diatur pula tentang syarat perjalanan pesawat terbang yang masuk dan keluar Jawa-Bali.
Rinciannya adalah, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara harus menunjukkan tiga hal sebagai persyaratan.
Pertama, wajib membawa dan menunjukkan kartu vaksin.
Kemudian, bagi pelaku perjalanan udara yang masuk dan keluar Jawa-Bali yang sudah divaksin dosis lengkap diminta untuk menunjukkan hasil tes antigen yang diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.
Sementara, bagi pelaku perjalanan udara yang masuk dan keluar Jawa-Bali tapi baru divaksin dosis pertama, diminta menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil pada H-3 sebelum keberangkatan.
Di sisi lain, untuk pelaku perjalanan udara antar wilayah Jawa-Bali, serta sudah divaksin dosis lengkap diminta menunjukkan hasil tes antigen yang sampelnya diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.
Sedangkan, bagi pelaku perjalanan udara antar wilayah Jawa-Bali, serta baru divaksin dosis pertama diminta menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil pada H-3 sebelum keberangkatan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR