Cegah Penyebaran Varian Omicron, Mulai Hari Ini 11 Negara Ini Dilarang Masuk ke Indonesia

By Shannon Leonette, Selasa, 30 November 2021 | 07:52 WIB
11 negara ini dilarang masuk ke Indonesia untuk mencegah persebaran varian Omicron. (freepik.com)

Nakita.id - Mulai hari ini (30/11/2021), negara-negara ini dilarang masuk ke Indonesia.

Hal ini tertera dalam peraturan baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Peraturan ini dibuat untuk mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

Melansir Tribunnews.com (30/11/2021), Ditjen Imigrasi melarang masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di wilayah Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, aturan pelarangan masuk bagi orang asing ini berlaku efektif mulai hari ini 30 November 2021.

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " jelas Angga.

Baca Juga: Cegah Varian Baru Virus Corona B.1.1529 Omicron, Pemerintah Indonesia Larang 8 Negara Ini Masuk ke Tanah Air

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara berikut.

1. Afrika Selatan

2. Bostwana

3. Angola

4. Zambia

5. Zimbabwe

6. Malawi

7. Mozambique

8. Namibia

9. Eswatini

10. Lesotho

11. Hong Kong

Baca Juga: Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Kembali Ditambah Menjadi 7 Hari, Dan WNA Dari 11 Negara Dilarang Masuk

Sementara itu, bagi orang asing selain dari negara-negara yang telah disebutkan di atas, Angga menambahkan bahwa saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kami membuka saluran komunikasi melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja, " tambahnya.

Baca Juga: Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Jadi 3 Hari, Tapi Tidak Berlaku untuk Orang dengan Kondisi Ini

Sebagai informasi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan varian baru virus corona Omicron sebagai variant of concern (VOC), karena beberapa sifatnya yang mengkhawatirkan.

"Ini memiliki sejumlah besar mutasi dan beberapa dari mutasi ini memiliki beberapa karakteristik yang mengkhawatirkan,” kata Maria van Kerkhove, Pimpinan Teknis Covid-19 WHO, dalam video yang diunggah WHO di Twitter pada Jumat lalu (26/11/2021).

Sebuah panel penasihat WHO pun menunjukkan bukti bahwa varian Omicron menimbulkan peningkatan risiko infeksi ulang dibandingkan varian lain yang sangat menular.

Melihat hal itu, otoritas global bereaksi waspada terhadap munculnya Omicron, yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan dan sejak itu terdeteksi di Belgia, Israel, Botswana, dan Hong Kong.

Baca Juga: Virus Covid-19 Omicron Lebih Berbahaya dari Varian Sebelumnya, Cari Tahu Faktanya

Baca Juga: Pandemi Covid-19 di Indonesia Sudah Mulai Surut, Muncul Lagi Varian Baru yang Dikabarkan Menular Lebih Cepat dari Varian Sebelumnya, WHO Ingatkan Hal Ini