PPKM Level 2 Jakarta Kembali Diberlakukan, Ini Syarat Masuk Mal dan Bioskop yang Harus Moms Tahu

By Shannon Leonette, Rabu, 1 Desember 2021 | 13:43 WIB
PPKM Level 2 Jakarta, begini syarat masuk mal dan bioskop. (pixabay.com)

Syarat masuk mal dan pusat perbelanjaan selama PPKM Level 2.

Selama pemberlakuan PPKM Level 2, aturan masuk tempat publik seperti mal, restoran, dan kafe, juga kembali diperketat.

Untuk masuk mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta, jika sebelumnya boleh menerima pengunjung dengan kapasitas penuh atau 100%, sekarang kembali dikurangi menjadi 50%.

Lalu, untuk jam operasional hanya boleh sampai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Cuma dalam Hitungan Menit, Begini Cara Mengisi Aplikasi PeduliLindungi untuk Membuat Akun dan Melakukan Check In ke Mal

Ketentuan lain yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut.

1. Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat didampingi orangtua.

2. Tempat bermain anak-anak boleh buka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Cara Masuk Mal Menggunakan PeduliLindungi Bagi Orangtua yang Ingin Ajak Si Kecil ke Pusat Perbelanjaan