PPKM Level 2 Jakarta Kembali Diberlakukan, Ini Syarat Masuk Mal dan Bioskop yang Harus Moms Tahu

By Shannon Leonette, Rabu, 1 Desember 2021 | 13:43 WIB
PPKM Level 2 Jakarta, begini syarat masuk mal dan bioskop. (pixabay.com)

Nakita.id - DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 mulai Senin kemarin (30/11/2021).

Pemberlakuan ini diterapkan hingga dua minggu ke depan, tepatnya hingga 13 Desember 2021.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021.

Melansir KOMPAS.com (1/12/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarives) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa penurunan status PPKM Level 1 di Jakarta menjadi Level 2 tidak lepas dari terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

"Spesifik di Jawa-Bali, peningkatan (kasus) terjadi 4 hingga 5 hari berturut-turut," ujar Luhut dalam keterangan tertulis pada Senin (29/11/2021).

Untuk itu, Luhut meminta masyarakat untuk lebih waspada dan kembali memperketat protokol kesehatan.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 14 Desember, Ini 10 Wilayah Jabodetabek yang Kembali ke Level 2

Syarat masuk mal dan pusat perbelanjaan selama PPKM Level 2.

Selama pemberlakuan PPKM Level 2, aturan masuk tempat publik seperti mal, restoran, dan kafe, juga kembali diperketat.

Untuk masuk mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta, jika sebelumnya boleh menerima pengunjung dengan kapasitas penuh atau 100%, sekarang kembali dikurangi menjadi 50%.

Lalu, untuk jam operasional hanya boleh sampai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Cuma dalam Hitungan Menit, Begini Cara Mengisi Aplikasi PeduliLindungi untuk Membuat Akun dan Melakukan Check In ke Mal

Ketentuan lain yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut.

1. Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat didampingi orangtua.

2. Tempat bermain anak-anak boleh buka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Cara Masuk Mal Menggunakan PeduliLindungi Bagi Orangtua yang Ingin Ajak Si Kecil ke Pusat Perbelanjaan

Syarat masuk bioskop selama PPKM Level 2.

Selain mal dan pusat perbelanjaan, bioskop juga masih dibolehkan beroperasi selama PPKM Level 2.

Berbeda dengan ketentuan masuk mal dan pusat perbelanjaan, ketentuan masuk bioskop adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Akhirnya! Scan QR Code Pedulilindungi untuk Masuk Bioskop Sudah Bisa via Shopee. Gini Caranya, Moms

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLIndungi untuk melakukan skrining kesehatan.

2. Kapasitas maksimal 70%, dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning yang boleh masuk.

3. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.

4. Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Inilah Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan Selama PSBB Transisi di Jakarta, Mulai dari Nonton Bioskop Sampai Resepsi Pernikahan!