Merespon perkembangan tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 selama periode Nataru pada semua wilayah.
Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76%, lalu dosis 2 yang mendekati 56%.
Sementara, vaksinasi lansia yang saat ini mencapai 64% untuk dosis 1, lalu 42% untuk dosis 2 di Jawa-Bali.
Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia telah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.
Meski PPKM Level 3 selama Nataru dibatalkan, ada beberapa pengetatan yang nantinya akan diterapkan.
Diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa vaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
2. Anak-anak bisa melakukan perjalanan, tapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara, atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
3. Seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya, dilarang.
4. Pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dan hanya untuk orang kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
5. Acara sosial budaya hanya diizinkan berjumlah maksimal 50 orang dengan penggunaan PeduliLindungi.
Perubahan aturan lebih detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR