Nakita.id - Pemerintah akhirnya membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Sebelumnya, pemerintah merencanakan PPKM Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Yakni, pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Syarat Berpergian Keluar Kota Semakin Ditingkatkan
Namun, kebijakan tersebut dibatalkan karena penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali.
Meski begitu, melansir Tribunnews.com (7/12/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menekankan bahwa semua pihak perlu meningkatkan meningkatkan kewaspadaan.
Terutama, mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri," tutur Luhut dalam keterangan persnya yang dikutip dari maritim.go.id via Tribunnews.com.
"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," terangnya.
Kemudian, Luhut menambahkan bahwa perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah, hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, dan melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Melalui penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) dan percepatan vaksinasi dalam satu bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru.
Sebagai informasi, testing dan tracing di Indonesia tetap berada pada tingkat yang tinggi.
Meski kasus rendah, hal ini jauh lebih baik dibandingkan dengan periode tahun lalu.
Baca Juga: Epidemiolog Ungkap Salah Satu Jalan Keberhasilan Menyambut Pandemi Covid-19 Berakhir, Ini Kuncinya
Merespon perkembangan tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 selama periode Nataru pada semua wilayah.
Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76%, lalu dosis 2 yang mendekati 56%.
Sementara, vaksinasi lansia yang saat ini mencapai 64% untuk dosis 1, lalu 42% untuk dosis 2 di Jawa-Bali.
Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia telah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.
Meski PPKM Level 3 selama Nataru dibatalkan, ada beberapa pengetatan yang nantinya akan diterapkan.
Diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa vaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
2. Anak-anak bisa melakukan perjalanan, tapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara, atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
3. Seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya, dilarang.
4. Pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dan hanya untuk orang kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
5. Acara sosial budaya hanya diizinkan berjumlah maksimal 50 orang dengan penggunaan PeduliLindungi.
Perubahan aturan lebih detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR