Aturan Naik Pesawat Saat Ini yang Belum Banyak Orang Tahu, Ternyata 2 Kategori Penumpang Ini Tidak Harus Vaksin Dua Dosis Sebelum Terbang, Siapa Saja?

By Riska Yulyana Damayanti, Jumat, 24 Desember 2021 | 17:00 WIB
Aturan naik pesawat saat ini (Pexels.com/Domenico Bandiera)

Nakita.id - Bagi Moms yang akan bepergian menggunakan pesawat selama pandemi, sebaiknya perhatikan aturan naik pesawat saat ini.

Apalagi, aturan naik pesawat saat ini sering berubah-ubah.

Beberapa orang mungkin memiliki rencana perjalanan keluar pulau, entah mengunjungi kerabat atau sekadar berlibur.

Baca Juga: Menjadi Syarat Wajib Melakukan Perjalanan Naik Pesawat Saat Ini, Ini Dia Tarif PCR yang Ditawarkan dari Sejumlah Maskapai

Namun, sebaiknya perhatikan beberapa aturan naik pesawat yang telah ditetapkan pemerintah ya, Moms.

Aturan tersebut diharapkan bisa mencegah penularan virus corona.

Ya, hingga saat ini virus corona masih menyerang.

Oleh karena itu, bagi Moms yang ingin bepergian menggunakan pesawat sebaiknya perhatikan aturan naik pesawat saat ini, dilansir dari Kompas.com.

Dijelaskan, aturan ini berlaku sejak Jumat (24/12/2021).

Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mewajibkan penumpangnya divaksinasi Covid-19 secara lengkap untuk melakukan perjalan udara.

Namun ada dua jenis penumpang yang tidak diwajibkan divaksin untuk terbang dari Bandara-Soekarno Hatta.

Pertama, yakni penumpang karena alasan medis belum divaksin Covid-19 dua dosis, tapi hendak melakukan perjalanan ke luar kota menggunakan pesawat untuk melakukan pengobatan.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat Moms! Catat Aturan Terbaru Naik Pesawat dari dan ke Wilayah Jawa-Bali, Boleh Pakai Tes Antigen

Selain itu, penumpang yang yang berusia di bawah 12 tahun juga mendapatkan dispensasi dari kewajiban vaksinasi dua dosis untuk melakukan perjalanan dengan naik pesawat.

Meski demikian, dua jenis penumpang tadi wajib menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan tersebut bersumber dari surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, serta SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021.

Berikut aturan lengkap bagi para penumpang pesawat domestik yang berlaku mulai Jumat ini:

1. Pelaku perjalanan yang tidak divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali karena alasan medis atau memang belum divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali tidak diizinkan naik pesawat.

2. Pelaku perjalanan wajib sudah divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali alias dosis lengkap dan wajib memiliki hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah Lagi, Begini Syarat Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali yang Ternyata Boleh Pakai Hasil Tes Antigen, Simak Ketentuanya

3. Pelaku perjalanan yang tidak divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali karena alasan medis dan hendak berobat diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan dari dokter RS pemerintah.

4. Pelaku perjalanan diizinkan naik pesawat, jika moda transportasinya tergolong perintis alias masuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

5. Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan tak wajib memiliki kartu vaksinasi Covid-19.