Sederet Aturan yang Berlaku di Malam Tahun Baru 2022, Catat Ketentuannya Sebelum Masuk Restoran, Bioskop, dan Mall

By Kintan Nabila, Jumat, 31 Desember 2021 | 18:35 WIB
Aturan yang berlaku terkait perayaan malam tahun baru (Freepik)

4. Aturan di bioskop

Bioskop yang berdiri di lokasi sendiri maupun yang ada di dalam pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Maksimal penonton 50 persen dari kapasitas normal.

5. Aturan di pusat perbelanjaan

Pusat perbelanjaan diizinkan untuk tetap beroperasi dengan maksimal pengunjung 75 persen kapasitas.

Akan diterapkan perpanjangan jam operasional, dari semula pukul 10.00-21.00 kini menjadi 09.00-22.00 waktu setempat.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Terbaru, Sekolah Dilarang Libur Selama Natal dan Tahun Baru, Mulai Berlaku Sejak Tanggal Ini

Hal ini untuk menghindari terjadinya penumpukan pengunjung di jam-jam tertentu.

Bagi pengunjung yang akan keluar/masuk pusat perbelanjaan atau mall harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk membuktikan status vaksinasi Covid-19.

Hanya pengunjung kategori kuning (sudah vaksin dosis pertama) dan hijau (sudah vaksin dosis lengkap) yang diizinkan masuk.

Perayaan tahun baru dalam bentuk apa pun tidak diizinkan di pusat perbelanjaan, kecuali menggelar pameran UMKM.