Sederet Aturan yang Berlaku di Malam Tahun Baru 2022, Catat Ketentuannya Sebelum Masuk Restoran, Bioskop, dan Mall

By Kintan Nabila, Jumat, 31 Desember 2021 | 18:35 WIB
Aturan yang berlaku terkait perayaan malam tahun baru (Freepik)

Nakita.id - Momen pergantian tahun biasanya dirayakan secara meriah, bahkan dulu kita bisa melihat ada pesta di setiap sudut kota.

Namun, pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini menimbulkan sejumlah kekhawatiran.

Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor SE/2/M-K/2021.

Baca Juga: Cegah Kerumunan Saat Malam Tahun Baru, Penerapan Crowd Free Night Diperluas jadi 11 Kawasan di DKI Jakarta dan Sekitarnya, Catat Ya!

Melansir dari Kompas, berikut ini poin-poin pembatasan kegiatan masyarakat terkait pelaksanaan tahun baru 2022.

1. Larangan perayaan tahun baru

Seluruh tempat usaha dan pariwisata dilarang menggelar perayaan tahun baru dalam bentuk apapun.

Larangan berlaku baik untuk perayaan yang dilakukan di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor).

Termasuk kegiatan arak-arakan, menyalakan petasan dan kembang api.

Aturan yang berlaku di malam tahun baru 2022

2. Aturan di tempat makan

Restoran, cafe, bar, dan sejenisnya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas normal dan diberlakukan batas waktu makan maksimal 60 menit.

Bagi tempat makan, restoran, cafe, dan sejenisnya yang baru beroperasi pada malam hari, dapat beroperasi sejak pukul 18.00-00.00 waktu setempat.

Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan waktu makan paling lama 60 menit.

Sementara bagi restoran yang hanya melayani pesan antar (delivery) dapat beroperasi selama 24 jam. 

Baca Juga: Tips Merayakan Tahun Baru 2022 di Masa Pandemi Covid-19 Agar Tetap Menyenangkan dan Hangat Bersama Keluarga Meski di Rumah Saja

3. Aturan di tempat wisata

Khusus tempat wisata yang memiliki manajemen pengelolaan dan terletak di daerah zona hijau dapat beroperasi.

Maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas normal lokasi.

Kemudian di zona kuning, maksimal pengunjung, yakni 25 persen dari kapasitas.

Namun, bagi tempat wisata yang tidak memiliki manajemen pengelolaan, disarankan untuk tutup atau beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Tentunya dengan pengawasan ketat dari aparat di masing-masing daerah, sebab dikhawatirkan ada potensi terjadinya kerumunan.

Untuk pembelian tiket, setiap tempat wisata disarankan menerapkan sistem reservasi sehingga dapat meminimalisasi antrean atau kerumunan.

Saat keluar dan masuk lokasi, pengunjung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Rahasia Daging Panggang Lezat untuk Rayakan Malam Tahun Baru Kuncinya Ada di Marinasi, Yuk Ketahui Cara yang Benar Bikin Barbekyu

Hanya mereka yang masuk kategori kuning (sudah vaksin dosis pertama) dan hijau (sudah vaksin dosis lengkap) yang diperkenanakan masuk.

Selanjutnya, diberlakukan penerapan ganjil-genap di tempat-tempat wisata prioritas, untuk menghindari terjadinya kepadatan.

Terakhir tempat wisata diminta mengurangi penggunaan pengeras suara dan penyelenggaraan kegiatan seni budaya dan tradisi.

Karena dikhawatirkan dapat menghimpun massa sehingga menimbulkan kerumunan. 

4. Aturan di bioskop

Bioskop yang berdiri di lokasi sendiri maupun yang ada di dalam pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Maksimal penonton 50 persen dari kapasitas normal.

5. Aturan di pusat perbelanjaan

Pusat perbelanjaan diizinkan untuk tetap beroperasi dengan maksimal pengunjung 75 persen kapasitas.

Akan diterapkan perpanjangan jam operasional, dari semula pukul 10.00-21.00 kini menjadi 09.00-22.00 waktu setempat.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Terbaru, Sekolah Dilarang Libur Selama Natal dan Tahun Baru, Mulai Berlaku Sejak Tanggal Ini

Hal ini untuk menghindari terjadinya penumpukan pengunjung di jam-jam tertentu.

Bagi pengunjung yang akan keluar/masuk pusat perbelanjaan atau mall harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk membuktikan status vaksinasi Covid-19.

Hanya pengunjung kategori kuning (sudah vaksin dosis pertama) dan hijau (sudah vaksin dosis lengkap) yang diizinkan masuk.

Perayaan tahun baru dalam bentuk apa pun tidak diizinkan di pusat perbelanjaan, kecuali menggelar pameran UMKM.

6. Alun-alun

Alun-alun biasanya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk merayakan pergantian malam tahun baru.

Tahun ini, seluruh alun-alun yang ada di daerah ditutup saat perayaan pergantian tahun, yakni mulai Jumat (31/12/2021) hingga Sabtu (1/1/2022).

Aturan-aturan di atas mulai berlaku sejak 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Film Akhir Tahun untuk Ditonton Bersama Keluarga, Bisa Beri Berbagai Pembelajaran untuk Anak Saat Beranjak Dewasa Nanti

Kesimpulannya dari semua aturan yang diterapkan menjelang pergantian tahun.

Kita diwajibkan meningkatan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan 5M.

Diantaranya, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mencegah kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Sederet Aturan yang Berlaku di Malam Tahun Baru 2022"