Ivanka Suwandi Ibu Nino 'Ikatan Cinta' Jadi Korban Penipuan Mafia Tanah, Alami Kerugian Senilai Miliaran Rupiah, Begini Kronologinya

By Kirana Riyantika, Sabtu, 8 Januari 2022 | 15:41 WIB
Ivanka Suwandi jadi korban penipuan mafia tanah, rugi miliaran rupiah (Instagram@ivanka.suwandi)

Nakita.id - Moms penggemar sinetron Ikatan Cinta tentu mengetahui pemeran tokoh ibu Nino.

Tokoh ibu Nino diperankan oleh aktris senior Ivanka Suwandi.

Ada kabar kurang sedap dari Ivanka Suwandi, yaitu mengenai dirinya yang jadi korban penipuan mafia properti di Bali.

Akibat kejadian tersebut, pemain sinetron Ikatan Cinta itu mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

"Ya betul saya kena kasus penipuan, developer menjual rumah yang saya beli tahun 1997," beber Ivankan Suwandi saat dihubungi Tribunnews.

Kronologinya yaitu Ivanka sempat membeli 2 kavling tanah yang kemudian dijadikan satu kavling di Blok A Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung, Bali pada tahun 1996 silam.

Transaksi pembelian tanah tersebut dibayar secara bertahap dari pengembang perumahan Pondok Kampial Permai dan telah lunas pada tahun 1997.

Waktu berjalan, penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dijanjikan oleh Pengembang tak kunjung terealisasi.

Singkat cerita, di tahun 2019, Ivanka datang ke Bali dan syok ketika melihat rumah yang ia beli berubah penampakannya dari semula.

Baca Juga: Terkuak Video Lawas Cassandra Angelie 'Ikatan Cinta' yang Kini Terjerat Kasus Prostitusi Online, Mengaku Jadi Bintang Sinetron Hanya Pekerjaan Sampingan

Ivanka pun bergegas menemui notaris yang ditunjuk oleh pengembang.

Dari sana, ia memperoleh informasi bahwa dua kavling tanah milik Ivanka telah dijual kepada pihak lain dan kini ditempati orang lain.

Tanah milik Ivanka ternyata dijual oleh R yang kala itu menjabat sebagai Komisaris dan pemegang saham di pihak pengembang.

Total kerugian yang dialami Ivanka sebesar 3,8 M.

Total tersebut termasuk dua rumah yang dijual tanpa sepengetahuan dirinya di daerah Badung, Denpasar, Bali.

"Cuma itu aja terhadap dua unit rumah kisaran kerugian kalau kita hitung mencapai Rp 3,8 Miliar, di Kabupaten Badung, Denpasar," ungkap Surahman.

Ivanka Suwandi mengaku dirinya sudah menjalin komunikasi dengan Ridwan, developer rumah di Bali.

Upaya komunikasi tersebut dilakukan karena rumah yang sudah dibeli tanpa sepengetahuannya dijual lagi oleh pihak developer.

Namun diakui oleh Ivanka tiap kali ia mencoba menghubungi, Ridwan selalu menghindar.

Baca Juga: Padahal Selama Ini Terlihat Bahagia Saja, Amanda Manopo Justru Baru Berani Ungkap Hal Ini Hingga Buat Banyak Orang Bersedih

Bahkan beberapa kali pihak developer itu kedapatan mengganti nomor teleponnya agar tak bisa dihubungi.

"Kita hubungi dari tahun 2019, menghindar. Terus ganti nomor hp juga setelah kita telepon-telepon," kata Ivanka Suwandi.

"Sekarang itu jadi tugas penyidik karena kita sah investigasi sebelumnya juga," terangnya.

Rumah dua kavling milik Ivanka kini sudah dijual ke orang lain dan sudah ditempati.

Ia mendapat informasi bahwa rumah tersebut sudah bertahun-tahun dihuni.

"Wah sudah beberapa tahun menurut RT dan tetangga sekitar," tutur Ivanka.

Ivanka Suwandi melaporkan oknum yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi properti dengan menjual rumah mewah miliknya di Bali.

Laporan tersebut juga telah dilayangkan sejak 3 tahun silam tepatnya pada 13 November 2019.

"Untuk sementara kita laporkan satu orang ketika dikembangkan bisa jadi ada orang lain dari PT Bali Vista Karya Utama kita lapor pertama itu atas nama Haji Ridwan selaku Direktur saat itu karena dari bukti yang kami miliki dia telah menjual dua unit rumah milik mba ivanka tanpa sepengetahuan klien saya ini," kata Surahman dihubungi Tribunnews, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga: Sempat Jadi Pemain Sinetron Ikatan Cinta Sebelum Terciduk Kasus Prostitusi, Salah Satu Bagian Tubuh Cassandra Angelie Mendadak Jadi Sorotan Gegara Ada Tanda Ini Saat Main Bareng Arya Saloka dan Amanda Manopo

Laporan terhadap mafia tanah tersebut nyatanya telah dilayangkan ke Polda Bali pada 13 November 2019 silam. Namun tanpa alasan, laporan tersebut hilang di tengah jalan tanpa alasan hingga kembali dilanjutkan pada awal 2022.

Polda Bali menetapkan tersangka atas kasus tindak pidana penipuan jual beli properti senilai puluhan miliar rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan usai proses penyidikan dari pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali terhadap sejumlah pihak yang terlibat.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi saat dikonfirmasi Tribun Bali perihal perkembangan kasus ini, pada Jumat 7 Januari 2021.

"Benar, bahwa Ivanka Suwandi lapor di Polda Bali terkait penipuan jual beli properti. Saat ini kasus sudah sidik dan penetapan tersangka," kata Syamsi.

Melalui kuasa hukumnya, Ivanka Suwandi mengapresiasi tim penyidik Polda Bali setelah menetapkan tersangka kasus dugaan mafia properti.

"Ya kami memberikan support kepada penyidik dengan di tetapkan tersangka yang melanda klien saya ini beliau sudah telpon kesaya kami mengapresiasi apa tindakan yang telah dilakukan penyidik Polda Bali dalam hal penetapan tersangka atas kasus hukum yang merugikan beliau," kata Surahman.

"Karena kasus ini sudah lama sebenarnya, beliau juga telah mengalami kerugian rumahnya tidak bisa ditempati karena selalu dikuasai orang lain tanpa sepengetahuan beliau," ucapnya.

 Baca Juga: Baru Terjun Sudah Terciduk, Ini Sosok Cassandra Angelie, Pemain Sinetron Ikatan Cinta yang Terlibat Kasus Prostitusi Online

Artikel ini telah tayang di Tribun Style dengan judul 5 Fakta Ivanka Suwandi Jadi Korban Penipuan Mafia Properti, Pemain Ikatan Cinta Rugi Rp 3,8 Miliar