5 Vaksin Booster yang Diberi Izin Penggunaan Darurat oleh BPOM

By Shannon Leonette, Selasa, 11 Januari 2022 | 12:55 WIB
Moms, berikut 5 vaksin booster yang telah diberi izin penggunaan darurat oleh BPOM. (Pexels)

Vaksin ini diketahui memanfaatkan virus SARS-CoV-2 non aktif atau inactivated virus.

Namun sayangnya, produk ini hanya bisa diberikan pada kelompok usia 18 tahun ke atas.

Selain itu, hanya bisa diberikan jika sudah mendapat dosis lengkap dan jenis vaksin serupa, minimal 6 bulan sebelumnya.

2. Vaksin AstraZeneca

Vaksin ini dproduksi oleh perusahaan AstraZeneca, yang bekerjasama dengan Oxford University.

Vaksin ini dikembangkan dengan memanfaatkan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 non aktif untuk memicu antibodi.

BPOM mengeluarkan izin penggunaan darurat pada vaksin AstraZeneca, karena hasil uji toleransi penerimaan dosis lanjutan pada vaksin ini ternyata tidak menimbulkan dampak atau kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) yang berat.

Baca Juga: Segera Disuntikkan 12 Januari Nanti, Vaksin Booster Wajib atau Tidak? Ahli Singgung Soal Efektifnya Dosis Ketiga untuk Varian Omicron

3. Vaksin Pfizer

Vaksin ini berbasis mRNA yang diproduksi di perusahaan bioteknologi asal Jerman, BioNtech.

Vaksin ini rencananya akan diberikan 1 dosis setelah 6 bulan dosis lengkap.

Namun sayangnya, vaksin ini hanya diperuntukkan bagi kelompok usia 18 tahun ke atas.