5 Vaksin Booster yang Diberi Izin Penggunaan Darurat oleh BPOM

By Shannon Leonette, Selasa, 11 Januari 2022 | 12:55 WIB
Moms, berikut 5 vaksin booster yang telah diberi izin penggunaan darurat oleh BPOM. (Pexels)

Nakita.id - Catat sekarang! Mulai besok, 12 Januari 2022, pemerintah akan memberikan vaksin booster pada masyarakat Indonesia.

Hal ini kemudian diikuti oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang telah memberikan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap lima jenis produk vaksin Covid-19 untuk keperluan booster.

Moms harus tahu, vaksin booster adalah dosis vaksin tambahan yang dapat memberikan perlindungan ekstra terhadap penyakit, karena efek dari beberapa vaksin yang dapat menurun seiring waktu.

Mengutip Kompas via Tribunnews (11/1/2022), Kepala BPOM Penny K. Lukito menyampaikan, izin penggunaan darurat ini digunakan untuk program vaksin booster homologous dan heterologous.

Sebagai informasi, vaksin booster homologous adalah pemberian dosis vaksin 1-3 dengan menggunakan merek sama.

Sementara, vaksin booster heterologous adalah pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.

Untuk sementara ini, jenis vaksin booster yang telah diizinkan oleh BPOM ada lima produk, CoronaVac (Sinovac), AstraZeneca, Zifivax, Moderna, dan Pfizer.

Produk vaksin CoronaVac, Pfizer, dan AstraZeneca akan menjadi vaksin booster homologous.

Lalu, produk vaksin Moderna dan Zifivax akan menjadi vaksin booster heterologous.

Baca Juga: Catat! Cuma Orang-orang dengan Kriteria Ini yang Bisa Mendapatkan Vaksin Booster 12 Januari 2022

1. Vaksin CoronaVac

Vaksin ini diproduksi oleh PT Bio Farma, dengan bahan baku dari biofarmasi Tiongkok, Sinovac.

Vaksin ini diketahui memanfaatkan virus SARS-CoV-2 non aktif atau inactivated virus.

Namun sayangnya, produk ini hanya bisa diberikan pada kelompok usia 18 tahun ke atas.

Selain itu, hanya bisa diberikan jika sudah mendapat dosis lengkap dan jenis vaksin serupa, minimal 6 bulan sebelumnya.

2. Vaksin AstraZeneca

Vaksin ini dproduksi oleh perusahaan AstraZeneca, yang bekerjasama dengan Oxford University.

Vaksin ini dikembangkan dengan memanfaatkan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 non aktif untuk memicu antibodi.

BPOM mengeluarkan izin penggunaan darurat pada vaksin AstraZeneca, karena hasil uji toleransi penerimaan dosis lanjutan pada vaksin ini ternyata tidak menimbulkan dampak atau kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) yang berat.

Baca Juga: Segera Disuntikkan 12 Januari Nanti, Vaksin Booster Wajib atau Tidak? Ahli Singgung Soal Efektifnya Dosis Ketiga untuk Varian Omicron

3. Vaksin Pfizer

Vaksin ini berbasis mRNA yang diproduksi di perusahaan bioteknologi asal Jerman, BioNtech.

Vaksin ini rencananya akan diberikan 1 dosis setelah 6 bulan dosis lengkap.

Namun sayangnya, vaksin ini hanya diperuntukkan bagi kelompok usia 18 tahun ke atas.

4. Vaksin Zifivax

Vaksin ini dikembangkan oleh Anhui Zhifei Longcom, yang berkolaborasi dengan institut Mikrobiologi di Akademi Sains Tiongkok.

Pemberian vaksin ini direkomendasikan untuk mereka yang telah mendapatkan dosis lengkap setelah 6 bulan.

Selain itu, merupakan vaksin booster heterologous ke vaksin primer Sinovac dan Sinopharm.

Juga, diperuntukkan untuk kelompok usia di atas 18 tahun.

Baca Juga: Apakah Vaksin Zifivax Efektif Beri Perlindungan dari Omicron? Ini Dia Penjelasan dari Ahli

5. Vaksin Moderna

Sama seperti Pfizer, vaksin ini dikembangkan dengan platform mRNA dan diproduksi oleh Moderna TX Inc., USA.

Vaksin ini bersifat heterologous ke vaksin primer AstraZeneca (AZ) dan Johnson & Jonhson (JJ).

Lantas, bagaimana skema pemberian vaksin booster?

Masih mengutip Kompas via Tribunnews, ada dua skema pemberian vaksin yakni gratis dan berbayar.

Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tardmizi, vaksin booster gratis diperuntukkan untuk lansia, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan kelompok rentan lainnya.

Sementara untuk yang berbayar, hingga saat ini, pemerintah masih belum mengeluarkan tarif resmi untuk masing-masing produk vaksin booster.

Siti menyebut, penetapan harga ini harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kemudian, untuk skema vaksinasi berbayar dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.

Baca Juga: Ramai Diperbincangkan Soal Pengadaan Vaksin Booster Berbayar, Ini Jawaban Kemenkes Terkait Skema Vaksin 2022 Berbayar

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews dengan judul Vaksin Booster Dimulai Besok, Ini 5 Jenis Vaksin yang Diizinkan BPOM dan Skema Pemberiannya