Jangan Main-main Menimbun Minyak Goreng, Polri Beberkan Hukuman dan Sanksi Bagi Penimbun Minyak Goreng Supaya Jera

By Kirana Riyantika, Sabtu, 22 Januari 2022 | 18:14 WIB
Ini hukuman dan sanksi bagi penimbun minyak goreng (Pixabay.com/ivabalk)

Hukuman yang bisa menjerat penimbun minyak goreng adalah penjara selama 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.

"Polri melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," ujar Ramadhan.

Hingga kini Polri terus mengawal kebijakan minyak goreng Rp 14.000 per liter.

Guna mengefektifkan pengawalan, Polri berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan mengenai implementasi kebijakan minyak goreng satu harga.

"Guna mengantisipasi adanya aksi borong dan penimbunan," kata Ramadhan.

Salah satu wilayah yang mengalami kelangkaan minyak goreng adalah di Purbalingga, Jawa Tengah.

Langkanya minyak goreng diduga merupakan perbuatan oknum.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Turun Jadi Rp14 Ribu Hari Ini, Bisa Dibeli di Tempat-tempat Berikut Ini

Ini dibuktikan ketika Dinas Perindustrian dan Perdangan Kabupaten Purbalingga melaksanakan inpeksi mendadak.

Inpeksi mendadak dilakukan di sejumlah toko modern atau minimarket.

Hasilnya, diketahui sejumlah minimarket menimbun minyak goreng.

Pada minimarket tersebut dituliskan minyak goreng habis.