Jangan Main-main Menimbun Minyak Goreng, Polri Beberkan Hukuman dan Sanksi Bagi Penimbun Minyak Goreng Supaya Jera

By Kirana Riyantika, Sabtu, 22 Januari 2022 | 18:14 WIB
Ini hukuman dan sanksi bagi penimbun minyak goreng (Pixabay.com/ivabalk)

Nakita.id - Ibu rumah tangga bersorak lantaran harga minyak goreng di seluruh Indonesia kini resmi Rp 14.000 per liter.

Sebelumnya, harga minyak goreng sempat melambung tinggi.

Hingga membuat masyarakat panik.

Kini, banyak fenomena orang-orang membeli minyak goreng dalam jumlah besar.

Pembelian tersebut tidak sesuai keburtuhan.

Banyak oknum yang menimbun minyak goreng.

Hal ini membuat minyak goreng jadi langka di pasaran.

Langkanya minyak goreng di pasaran membuat masyarakat kebingungan.

Melansir Kompas, melihat fenomena banyaknya oknum penimbun minyak goreng, pihak kepolisian mengingatkan soal hukuman dan sanksi.

Baca Juga: Bisnis Minyak Gorengnya Gagal karena Harga Sudah Turun, Perempuan Ini Tawarkan Jual Ginjalnya Demi Lunasi Modal Utang 1 Miliar

Hal ini diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Pelaku penimbun minyak goreng bisa terjerat pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Hukuman yang bisa menjerat penimbun minyak goreng adalah penjara selama 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.

"Polri melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," ujar Ramadhan.

Hingga kini Polri terus mengawal kebijakan minyak goreng Rp 14.000 per liter.

Guna mengefektifkan pengawalan, Polri berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan mengenai implementasi kebijakan minyak goreng satu harga.

"Guna mengantisipasi adanya aksi borong dan penimbunan," kata Ramadhan.

Salah satu wilayah yang mengalami kelangkaan minyak goreng adalah di Purbalingga, Jawa Tengah.

Langkanya minyak goreng diduga merupakan perbuatan oknum.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Turun Jadi Rp14 Ribu Hari Ini, Bisa Dibeli di Tempat-tempat Berikut Ini

Ini dibuktikan ketika Dinas Perindustrian dan Perdangan Kabupaten Purbalingga melaksanakan inpeksi mendadak.

Inpeksi mendadak dilakukan di sejumlah toko modern atau minimarket.

Hasilnya, diketahui sejumlah minimarket menimbun minyak goreng.

Pada minimarket tersebut dituliskan minyak goreng habis.

Padahal, ketika dicek di gudang banya persediaan minyak goreng.

Pihak minimarket lantas berdalih bahwa mereka menyimpan minyak goreng untuk mencegah kerumunan.

Tentu alasan tersebut tidak dibenarkan karena minyak goreng sangat dibutuhkan masyarakat.

"Padahal, alasan apapun tidak boleh menyembunyikan stok. Itu berpotensi pelanggaran," kata Johan.

"Jadi, ada toko yang malah memberikan syarat untuk belanja barang lain dulu dengan batas minimal sebelum bisa membeli minyak goreng," imbuhnya.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng hingga Cabai Bakal Turun di Tahun Depan Tapi Hanya pada Bulan Ini Saja, Moms Jangan Sampai Kehabisan!