PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Mulai Hari Ini Hingga 31 Januari 2022, Ini Aturannya

By Shannon Leonette, Selasa, 25 Januari 2022 | 08:25 WIB
Mulai hari ini (25/1/2022), PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 31 Januari 2022. (Pixabay)

"Dimana penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan dan untuk penilaian indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," tutur Syafrizal.

"Serta pada daerah yang aktif melakukan perbaikan data, hal ini dilakukan dalam rangka mendorong kabupaten/kota untuk melakukan perbaikan data terkait Covid–19," lanjutnya.

Keempat, untuk pengaturan beberapa hal selama PPKM tidak mengalami perubahan.

Misalnya, kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) yang masih berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.

Selain itu, pemberlakuan Work From Office (WFO) maksimal 25% untuk pegawai non-esensial yang sudah divaksin di daerah Level 3, 50% untuk level 2, dan 75% untuk level 1.

Untuk sektor esensial, maksimal staf adalah 50% WFO untuk level 3, 75% untuk level 2, dan 100% untuk level 1.

Juga, kapasitas 100% untuk sektor esensial di Level 3 sampai dengan Level 1 dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: 3 Cara Cek Sertifikat Vaksin Tanpa Instal Aplikasi PeduliLindungi, Caranya Gampang Banget Bisa Lewat SMS, WA, dan Website!

Kelima, untuk sektor ritel, supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% untuk level 3, 75% untuk level 2, dan 100% untuk level 1.

Untuk pasar rakyat, untuk level 3 dapat beroperasi sampai pukul 17.00 dengan kapasitas 50%.

Kemudian, untuk level 2 dapat beroperasi sampai pukul 18.00 dengan maksimal 75%, dan untuk level 1 dapat beroperasi maksimal 100 persen dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

Keenam, untuk mal dan pusat perbelanjaan di level 3 dan 2 dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%, sedangkan level 1 dapat beroperasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100%.