PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Mulai Hari Ini Hingga 31 Januari 2022, Ini Aturannya

By Shannon Leonette, Selasa, 25 Januari 2022 | 08:25 WIB
Mulai hari ini (25/1/2022), PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 31 Januari 2022. (Pixabay)

Nakita.id - Mulai hari ini, PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 31 Januari 2022.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.

Sebagai informasi, Inmendagri ini diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mengutip Kompas (25/1/2022), dalam Inmendagri ini, pemerintah menegaskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali diperpanjang selama sepekan pada 25-31 Januari 2022.

Menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal ZA, ada sejumlah hal yang diatur dalam Inmendagri yang baru ini.

"Pertama, pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah," ujar Syafrizal dalam keterangan tertulisnya.

"Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan Level 3 tetap 1 daerah," ucapnya.

Kedua, indikator yang digunakan dalam melakukan penilaian daerah masih sama dengan pengaturan PPKM sebelumnya.

Yakni, menggunakan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi.

Baca Juga: Macam-macam Efek Samping Vaksin Booster Moderna, Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Zifivax, Apakah Bahaya?

Ketiga, penyesuaian juga dilakukan terhadap wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Juga, di wilayah Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Bali.

"Dimana penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan dan untuk penilaian indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," tutur Syafrizal.

"Serta pada daerah yang aktif melakukan perbaikan data, hal ini dilakukan dalam rangka mendorong kabupaten/kota untuk melakukan perbaikan data terkait Covid–19," lanjutnya.

Keempat, untuk pengaturan beberapa hal selama PPKM tidak mengalami perubahan.

Misalnya, kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) yang masih berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.

Selain itu, pemberlakuan Work From Office (WFO) maksimal 25% untuk pegawai non-esensial yang sudah divaksin di daerah Level 3, 50% untuk level 2, dan 75% untuk level 1.

Untuk sektor esensial, maksimal staf adalah 50% WFO untuk level 3, 75% untuk level 2, dan 100% untuk level 1.

Juga, kapasitas 100% untuk sektor esensial di Level 3 sampai dengan Level 1 dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: 3 Cara Cek Sertifikat Vaksin Tanpa Instal Aplikasi PeduliLindungi, Caranya Gampang Banget Bisa Lewat SMS, WA, dan Website!

Kelima, untuk sektor ritel, supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% untuk level 3, 75% untuk level 2, dan 100% untuk level 1.

Untuk pasar rakyat, untuk level 3 dapat beroperasi sampai pukul 17.00 dengan kapasitas 50%.

Kemudian, untuk level 2 dapat beroperasi sampai pukul 18.00 dengan maksimal 75%, dan untuk level 1 dapat beroperasi maksimal 100 persen dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

Keenam, untuk mal dan pusat perbelanjaan di level 3 dan 2 dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%, sedangkan level 1 dapat beroperasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100%.

Lalu, untuk bioskop di level 3 maksimal penonton 50%, sedangkan di level 2 dan 1 kapasitas maksimal 70% dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

Ketujuh, terkait even olahraga, PPKM Jawa Bali juga mengatur antara lain Kompetisi Sepak Bola Liga 1 dan 2 yang hanya di wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 (tiga), level 2 (dua), dan level 1 (satu).

Syafrizal menyampaikan, mengingat sebagian besar kasus Covid-19 terjadi di Jabodetabek, maka pemerintah daerah diharapkan untuk melakukan akselerasi vaksinasi booster di kabupaten/kota dengan tingkat capaian vaksinasi yang sudah tinggi.

"Jawa-Bali merupakan episenter Covid-19 varian Omicron, maka vaksinasi dosis kedua untuk lansia harus terus dikejar," kata Syafrizal.

"Pemda serta jajaran Forkominda diharapkan untuk terus mengejar vaksinasi dosis 2 untuk umum dan lansia mencapai 70 persen. Begitu pula halnya dengan vaksinasi anak mengingat PTM sudah dilakukan 100 persen," tambahnya.

Baca Juga: PPKM Level 2 Mulai Berlaku, Begini Aturan Makan di Restoran dan Cafe yang Wajib Diperhatikan

Artikel ini sudah tayang di Kompas dengan judul PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 25-31 Januari, Ini Aturannya...