Tak Terima Putusan Hakim yang Beri Hukuman 4,6 Tahun Penjara Akibat Bikin Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding dengan Alasan Tak Terduga Ini: 'Kecewa Vonisnya Gak Logis'

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 26 Januari 2022 | 11:10 WIB
Gaga Muhammad resmi ajukan banding dengan 2 alasan berikut ini (Instagram/@edlnlaura)

Nakita.id - Pada Rabu (19/01/2022) lalu, vonis hukuman untuk Gaga Muhammad resmi ditetapkan.

Sidang lanjutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam agenda sidang lanjutan hari ini, majelis hakim membacakan vonis kepada Gaga Muhammad yang dinilai lalai dalam berkendara, sehingga menyebabkan Laura Anna lumpuh karena kecelakaan.

Sebelum memulai sidang, hakim membacakan berbagai fakta dalam persidangan.

Pertama adalah soal kelalaian yang dilakukan mantan Awkarin tersebut.

Setelah itu, hakim memutuskan menjatuhi hukuman Gaga Muhammad dengan 4,6 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Keberatan karena mendapat vonis 4 tahun 6 bulan penjara, akhirnya Gaga Muhammad ajukan banding.

Ajuan banding dari Gaga Muhammad ini sudah mendapat persetujuan dari berbagai pihak.

Bahkan sebentar lagi pihak Gaga Muhammad akan melakukan sidang banding.

Baca Juga: Sekali Muncul Bikin Hati Ngilu! Ayah Laura Anna Sebut Gaga Muhammad Bakal Alami Nasib Begini Setelah Jalani Hukuman 4,5 Tahun Penjara

Mengutip dari Tribun Seleb, Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum Gaga Muhammad punya alasan kuat agar kliennya mendapat keringanan.

Fahmi mengatakan ada 2 alasan yang masuk akal yang bisa jadi materi banding Gaga Muhammad.