Nakita.id - Pada Rabu (19/01/2022) lalu, vonis hukuman untuk Gaga Muhammad resmi ditetapkan.
Sidang lanjutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam agenda sidang lanjutan hari ini, majelis hakim membacakan vonis kepada Gaga Muhammad yang dinilai lalai dalam berkendara, sehingga menyebabkan Laura Anna lumpuh karena kecelakaan.
Sebelum memulai sidang, hakim membacakan berbagai fakta dalam persidangan.
Pertama adalah soal kelalaian yang dilakukan mantan Awkarin tersebut.
Setelah itu, hakim memutuskan menjatuhi hukuman Gaga Muhammad dengan 4,6 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Keberatan karena mendapat vonis 4 tahun 6 bulan penjara, akhirnya Gaga Muhammad ajukan banding.
Ajuan banding dari Gaga Muhammad ini sudah mendapat persetujuan dari berbagai pihak.
Bahkan sebentar lagi pihak Gaga Muhammad akan melakukan sidang banding.
Mengutip dari Tribun Seleb, Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum Gaga Muhammad punya alasan kuat agar kliennya mendapat keringanan.
Fahmi mengatakan ada 2 alasan yang masuk akal yang bisa jadi materi banding Gaga Muhammad.
Dua hal tersebut yaitu, Laura Anna tidak memakai seat belt (sabuk pengaman) dan pihak rumah sakit yang dinilai lalai menangani Laura Anna.
"Keberatan dong, sepertinya beban dan tanggung jawab harus dipikul oleh Gaga," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Gaga Muhammad saat dihubungi pada Selasa (25/01/2022).
"Padahal banyak persoalan di situ, termasuk persoalan tidak memakai seat belt dan ada kelalaian rumah sakit gitu," lanjutnya.
Sementara Fahmi menilai bahwa vonis yang diberikan majelis hakim tidak sesuai atas perbuatan Gaga Muhammad.
"Ya kecewalah, kecuali vonisnya yang masuk akal. Ini kan vonisnya enggak logis aja," tutur Fahmi.
Selain itu, pengajuan banding Gaga Muhammad yang dilakukan pada 24 Januari 2022 itu pun berdasarkan permintaan keluarga.
Baca Juga: Gaga Muhammad Dinilai Hakim Tidak Memiliki Rasa Bersalah, Sang Ibunda 'Namanya Juga Anak-anak'
"Keputusan keluarga, Gaga kan masih anak-anak, yang banding kan Gaga, dia bicara sama orangtuanya, ya orangtuanya bilang kalau kita cari keadilan ya kita harus banding," jelas Fahmi.
Sebelumnya, Gaga Muhammad merasa keberatan atas vonis yang diterima. Maka melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid berencana mengajukan banding.
Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Atas kasus ini majelis hakim memutuskan bahwa Gaga Muhammad divonis hukuman pidana 4 tahun, 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.
Sebagai informasi, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian, jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Ayah Laura Anna tak yakin banding Gaga Muhammad dikabulkan
Mengutip dari kanal Youtube Intens Investigasi pada Minggu (23/01/2022), Gabor, ayah Laura Anna mengatakan bahwa banding yang akan diajukan Gaga Muhammad tidak akan diterima hakim.
"Banding atau tidak banding, saya tidak tahu.
Tapi, banding pun tidak akan dikurangi menurut saya," ucap Gabor.
Bahkan ayah Laura Anna mengatakan kalau hukuman Gaga Muhammad yang diterima sekarang tidak akan mengembalikan anaknya yang kini sudah tiada.
"Gaga dipenjara atau tidak, Laura tidak akan kembali.
Ini yang problem. Laura sudah tidak ada, Gaga masih hidup. Nanti kita lihat bagaimana hidupnya," pungkasnya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR