Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian, jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Ayah Laura Anna tak yakin banding Gaga Muhammad dikabulkan
Mengutip dari kanal Youtube Intens Investigasi pada Minggu (23/01/2022), Gabor, ayah Laura Anna mengatakan bahwa banding yang akan diajukan Gaga Muhammad tidak akan diterima hakim.
"Banding atau tidak banding, saya tidak tahu.
Tapi, banding pun tidak akan dikurangi menurut saya," ucap Gabor.
Bahkan ayah Laura Anna mengatakan kalau hukuman Gaga Muhammad yang diterima sekarang tidak akan mengembalikan anaknya yang kini sudah tiada.
"Gaga dipenjara atau tidak, Laura tidak akan kembali.
Ini yang problem. Laura sudah tidak ada, Gaga masih hidup. Nanti kita lihat bagaimana hidupnya," pungkasnya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR