Terbaru! Peraturan Karantina dari Luar Negeri Dipangkas Jadi Tiga Hari dengan Syarat Sudah Vaksin Booster, Ini Selengkapnya

By Shannon Leonette, Jumat, 18 Februari 2022 | 13:11 WIB
Moms, simak peraturan karantina dari luar negeri yang terbaru. (pexels.com/Matthew Turner)

3. Ngurah Rai, Bali

4. Hang Nadim, Kepulauan Riau

5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau

6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.

Selain itu, PPLN juga diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Juga, melampirkan hasil tes tersebut pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Baca Juga: Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib 14 Hari, Perhatikan Syarat-syaratnya, Jangan Sampai Salah

Dalam aturan tersebut juga tertera, PPLN diwajibkan untuk mematuhi peraturan karantina dari luar negeri berdasarkan durasinya sebagai berikut.

- Karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama

- Karantina selama 5 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua

- Karantina selama 3 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga (booster)