Terbaru! Peraturan Karantina dari Luar Negeri Dipangkas Jadi Tiga Hari dengan Syarat Sudah Vaksin Booster, Ini Selengkapnya

By Shannon Leonette, Jumat, 18 Februari 2022 | 13:11 WIB
Moms, simak peraturan karantina dari luar negeri yang terbaru. (pexels.com/Matthew Turner)

Nakita.id - Pemerintah kembali mengeluarkan peraturan karantina dari luar negeri yang terbaru.

Moms harus tahu, pemerintah akhirnya memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi tiga hari.

Sebelumnya, sempat dikabarkan bahwa pemerintah akan memangkas masa karantina untuk PPLN dari lima hari menjadi tiga hari.

Rencananya, aturan ini mulai dilayangkan pada awal Maret depan atau lebih cepat dari itu.

Akhirnya, aturan ini dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan telah diberlakukan mulai 16 Februari 2022 lalu.

Mengutip Tribunnews (18/2/2022), aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan PPLN pada masa Pandemi Covid-19.

Lantas, apa saja aturan karantina terbaru yang ditetapkan untuk PPLN?

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan tujuh pintu masuk (entry point) bandar udara bagi PPLN, baik WNI maupun WNA, yang akan memasuki wilayah Indonesia.

Diantaranya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Daftar Hotel Karantina Covid-19 di Jakarta dengan Harga dan Fasilitas yang Dapat Diterima

1. Soekarno Hatta, Banten

2. Juanda, Jawa Timur

3. Ngurah Rai, Bali

4. Hang Nadim, Kepulauan Riau

5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau

6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.

Selain itu, PPLN juga diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Juga, melampirkan hasil tes tersebut pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Baca Juga: Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib 14 Hari, Perhatikan Syarat-syaratnya, Jangan Sampai Salah

Dalam aturan tersebut juga tertera, PPLN diwajibkan untuk mematuhi peraturan karantina dari luar negeri berdasarkan durasinya sebagai berikut.

- Karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama

- Karantina selama 5 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua

- Karantina selama 3 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga (booster)

Adapun PPLN yang berusia di bawah 18 tahun dan dengan/tanpa membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Selanjutnya, PPLN akan diberlakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut.

- Pada hari ke-6 karantina bagi PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam

- Pada hari ke-4 karantina bagi PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam; atau

- Pada pagi hari ke-3 karantina bagi PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.

Baca Juga: Masa Karantina Resmi Diperpanjang Bukan Lagi Cuma 7 Hari, Peraturan Bakal Mulai Berlaku Sejak Tanggal Ini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Aturan Karantina Terbaru bagi yang Masuk ke Indonesia: Telah Vaksin Booster, Karantina 3 Hari"