PNS Se-Indonesia Wajib Bersabar! Tangan Kanan Jokowi Beri Bocoran Pencairan THR dan Gaji Ke-13 di Tanggal Segini

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 24 Februari 2022 | 10:39 WIB
Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2022 (Kompas.com)

Nakita.id - Ada kabar terbaru seputar pencairan THR dan gaji ke-13 untuk para PNS.

Gaji ke-13 memang sudah dinanti-nantikan oleh para PNS, Polri, dan TNI seluruh Indonesia.

Begitu juga dengan THR atau Tunjangan Hari Raya juga sudah dinantikan oleh para PNS.

Apalagi sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadan yang artinya THR untuk para PNS akan dibagikan sebentar lagi.

THR memang biasa dibagikan saat Hari Raya Idulfitri, sedangkan Gaji ke-13 dibagikan pada bulan Juni.

Tapi apa tahun ini pencairannya akan sesuai jadwal?

Simak mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 dan juga THR tahun 2022 beserta rincian besarannya.

Kabar mengenai pembayaran gaji ke-13 dan juga Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kabar baik dan paling ditunggu-tunggu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk PNS! Tahun 2022 di Depan Mata, Tangan Kanan Jokowi Pastikan Semua Abdi Negara Bakal Terima Tunjangan Segini Banyak, Gaji PNS Naik?

Perlu diketahi pemerintah menyalurkan gaji ke-13 dan juga THR ini guna mendukung daya beli masyarakat dan juga upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Mengenai rencana pembayaran gaji ke-13 dan juga THR sendiri pun juga sudah masuk dalam dokumen RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan  Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM_PPKF) TA 2022 dalam belanja pegawai.

Namun untuk saat ini belum bisa dipastikan besaran gaji ke-13 maupun THR yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, TNI, dan pensiunan PNS, TNI-Polri.

Kendati demikian mengenai jadwal pencairannya, mengutip Serambi News (9/2/2022) THR akan dibayarkan sebelum pelaksanaan Idul Fitri yang diketahui akan jatuh di Mei 2022.

Sementara gaji ke-13 biasanya akan diturunkan bersamaan dengan tahun ajaran baru, yakni bisa jadi pada bulan Juni atau Juli 2022.

Meski belum ada konfirmasi mengenai besaran gaji ke-13 dan juga Tunjangan Hari raya (THR), namun diketahui besarannya akna dipangkas karena pandemi Covid-19.

Sehingga yang akan diterima nantinya tidak sebesar pada tahun-tahun lalu sebelum pandemi menyerang Indonesia.

Tetapi, informasi ini belum bisa dipastikan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.

Baca Juga: Langsung Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS dan Non PNS Tanpa Tunjangan Sudah Resmi Cair, Ini Besaran Jumlahnya

Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu (29/1/2022) dikutip dari Tribun Timur.

Tahun  2021 baik THR maupun gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp15 triliun.

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19. Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda.

Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang diterima ASN pada hari ini sesuai PMK Nomor 42/PMK.05/2021:

- Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000

Baca Juga: PNS Satu Indonesia Tertipu, Bukan 1 Juni Ternyata Tanggal Segini Tangan Kanan Jokowi Janjikan Pencairan Gaji Ke-13

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp7.993.000

- Anggota Rp7.993.000

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000 - Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp7.342.000

- Eselon III/Pejabat Administrator Rp5.352.000

- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp5.242.000

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat:

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.235.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp2.569.000

Baca Juga: BERITA POPULER: Update Terbaru Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 hingga Menkeu Sri Mulyani Indrawati Beberkan Fakta Gaji ke-13 Batal Cair

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp2.971.000

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SMA/D1/sederajat:

-Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.734.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.154.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp3.738.000

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan DII/DIII/Sederajat:

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.963.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.411.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.046.000

Baca Juga: Mulai Resah, Gaji Ke-13 Batal Cair Hari Ini? Menkeu Sri Mulyani Indrawati Beberkan Fakta Sebenarnya

(Artikel ini telah tayang di GridFame dengan judul "Kabar Baik Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS, Polri dan TNI Tahun 2022")