Nakita.id - Jalan-jalan ke mal dan naik transportasi umum sepertinya belum dikatakan aman selama kita masih berada di era pandemi Covid-19.
Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk periode 8–14 Maret 2022.
Melasir dari Kompas, hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan melalui konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
Menindaklanjuti arahan tersebut Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa, wilayah agloromerasi Jabodetabek yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi berstatus PPKM level 2.
Semua fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan dan sarana transportasi umum yang beroperasi di wilayah tersebut menerapkan peraturan khusus sebagai berikut.
1. Mal
Mal di wilayah Jabodetabek diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Sementara bagi pengunjung yang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, serta menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama bagi yang berusia 6 – 12 tahun.
Baca Juga: Aturan Masuk Mal Terbaru di DKI Jakarta yang Masih Berada di PPKM Level 2, Berlaku Hingga 7 Februari
2. Bioskop
Bioskop di daerah Jabodetabek dibuka dengan kapasitas penonton sebanyak 70 persen.