Ingin Mudik Naik Pesawat? Moms Harus Tahu Cara Mengisi e-HAC di PeduliLindungi Sebagai Persyaratannya

By Shannon Leonette, Sabtu, 9 April 2022 | 15:15 WIB
Moms, begini cara mengisi e-HAC di PeduliLindungi sebagai syarat mudik naik pesawat. (Pixabay)

Nakita.id - Moms, begini cara mengisi e-HAC di PeduliLindung sebagai syarat mudik naik pesawat.

Saat ini, pemerintah telah menetapkan syarat naik pesawat, termasuk saat mudik Lebaran 2022 dan baliknya.

Yaitu, dengan mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) di aplikasi PeduliLindungi.

Aturan ini telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Sebagai informasi, SE ini sudah berlaku efektif sejak Selasa, 5 April 2022 lalu.

Mengutip dari Sehat Negeriku via Kompas (9/4/2022), sebelum mengisi e-HAC dan boleh naik pesawat, penumpang termasuk pemudik perlu mengantongi status laik terbang.

Beberapa syaratnya dapat dijabarkan sebagai berikut.

- Penumpang atau pemudik yang sudah mendapatkan vaksin booster (dosis ketiga) Covid-19 tidak wajib menjalani tes Covid-19, baik antigen maupun PCR untuk syarat naik pesawat. e-HAC otomatis akan menilai kelaikan terbang berdasarkan laporan tersebut.

- Penumpang atau pemudik yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua, wajib menjalani tes Covid-19. Syarat boleh naik pesawat untuk penumpang ini yakni hasil tes negatif Covid-19 untuk antigen maksimal 1x24 jam, atau 3x24 jam untuk PCR sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Cara Mengisi eHAC di PeduliLindungi untuk Kepentingan Perjalanan Domestik, Begini Caranya

- Penumpang atau pemudik yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama, wajib menjalani tes Covid-19 PCR. Syarat boleh naik pesawat untuk penumpang ini yakni hasil tes negatif Covid-19 untuk PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang atau pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 karena kondisi tertentu harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR negatif Covid-19 maksimal 3×24 jam

Selain itu, aturan tes Covid-19 berbasis vaksinasi sebagai syarat naik pesawat tersebut tidak diwajibkan bagi anak di bawah usia enam tahun.

Lantas, bagaimana cara mengisi e-HAC di PeduliLindungi?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membagikan panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat naik pesawat.

Diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.

2. Buat akun baru jika belum punya akun PeduliLindungi, atau “masuk” (log in) ke akun PeduliLindungi jika sudah punya.

3. Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”.

Baca Juga: Cara mengisi eHAC di PeduliLindungi Sebagai Syarat Masuk Kedatangan Internasional ke Indonesia, Mudah dan Anti Ribet!

4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri.

5. Pilih sarana perjalanan “Udara”.

6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan sesuai tiket keberangkatan.

7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan.

8. Pastikan informasi sesuai dengan tiket pesawat, lalu klik “Lanjutkan”.

9. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus.

10. Selanjutnya cek status kelaikan terbang. Bila dinyatakan ‘Layak untuk Terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

11. Setelah itu, pilih “Konfirmasi”.

Selain menjadi syarat naik pesawat, ke depan mengisi e-HAC rencananya juga diberlakukan untuk perjalanan dengan moda transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran.

Baca Juga: Terbaru! Ini Aturan Mudik Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19 dengan Pesawat, Pakai Masker Tiga Lapis

Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "11 Cara Mengisi e-HAC di PeduliLindungi, Syarat Mudik Naik Pesawat"