Nakita.id - Bantuan PKH untuk ibu hamil, begini cara mendapatkannya.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin.
Bantuan ini diberikan sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
PKH ini sudah diberikan oleh pemerintah sejak tahun 2007 dan masih berlangsung.
PKH membuka akses keluarga miskin, terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas pendidikn (fasdik) yang tersedia.
Melansir Kompas dari laman Indonesia.go.id, pemerintah melalui Kemensos kembali menyalurkan PKH pada tahun 2022 ini.
Setiap keluarga kurang mampu bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp900 ribu - Rp3 juta.
Kabar baiknya, tahun ini bantuan PKH juga menyasar ibu hamil dan balita.
Nah, berikut adalah syarat serta cara mendaftar bantuan PKH untuk ibu hamil.
Syarat Bantuan PKH untuk Ibu Hamil
Ada beberapa syarat bagi ibu hamil yang harus dipenuhi untuk mendapatkan manfaat bantuan sosial ini.
Untuk mendapatkan BLT ibu hamil, anak usia dini maupun kategori PKH lain, ada beberapa syarat tang wajib dipenuhi.
1. Masuk kategori keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin
2. Harus memenuhi komponen anggota keluarga yang masuk dalam penerima bantuan, seperti ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, dan anak sekolah.
Jika dalam satu keluarga ada semua kategori tersebut, maka bantuan dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Jika dalam satu keluarga ada banyak anak kategori usia beda, maka maka usia dini akan didahulukan.
Pembatasan bantuan tersebut tercantum di Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Bantuan Sosial.
Berikut rincian ketentuan lain dari bantuan PKH yang perlu diketahui.
Baca Juga: Bansos Kembali Cair pada Januari 2022, Berikut Cara Cek Status PKH Tahap I
a. Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH
b. Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH
c. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga
d. PKH Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
e. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
f. Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
g. Penyandang disabiltas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
Cara mendapatkan BLT ibu hamil
Berikut langkah yang harus dilakukan
1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Jika belum memiliki KPS, kalian bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW kemudian disampaikan ke kelurahan.
3. Jika layak mendapatkan dana bantuan, maka Kepala Desa akan melapor ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah itu, kalian bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Nah itu tadi adalah syarat dan cara mendapatkan bantuan PKH untuk ibu hamil.
Semoga membantu, Moms!
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR