e. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
f. Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
g. Penyandang disabiltas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
Cara mendapatkan BLT ibu hamil
Berikut langkah yang harus dilakukan
1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Jika belum memiliki KPS, kalian bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW kemudian disampaikan ke kelurahan.
3. Jika layak mendapatkan dana bantuan, maka Kepala Desa akan melapor ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah itu, kalian bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Nah itu tadi adalah syarat dan cara mendapatkan bantuan PKH untuk ibu hamil.
Semoga membantu, Moms!
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR